Pandeglang-Banten indoviral.id|
Tempat Wisata yang dikelola Pihak Swasta atau Pribadi khususnya Wisata Pantai di Kabupaten Pandeglang saat ini Diduga banyak yang belum mengantongi ijin resmi dari Pemerintah Daerah,sehingga untuk retribusi objek Wisata belum ditertibkan.
Ini seperti yang di sampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,ketika diminta tanggapannya terkait ramainya dibicarakan bahwa harga tiket masuk ke tempat wisata salah satunya Wisata Pantai Cinta begitu Fantastis,dan Ia (Kadisparbud) mengatakan.
“Ijin kami akan koonfirmasi dulu ke pengelola. Karna memang untuk retribusi objek wisata swasta tdk di atur dalam perda. 🙏,”Ungkap Neneng Kadis Pariwisata dan Budaya Kabupaten Pandeglang menyampaikan melalui Pesan singkat Whatsapp,pada Rabu 26 April 2023.
Seharusnya tempat wisata di Kabupaten Pandeglang yang di kelola oleh pihak Swasta itu harus ditertibkan untuk memiliki ijin Usaha Parawisata oleh Pemerintah Daerah,supaya tidak terkesan liar,dan kalau ditertibkan oleh Pemda itu bisa berefek positif untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini disampaikan Ade Erwin selaku Ketua Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawista),Ia mengatakan bahwa Pemda Pandeglang harus bisa menekan kepada Pihak pengelola wisata Pantai untuk memiliki Payung Hukum.
“Pemda Kabupaten Pandeglang seharusnya menekan kepada para pengelola wisata Pantai milik Swasta atau pribadi,untuk supaya menempuh perizinan usahanya,”Ucap Ade Erwin menyampaikan lewat Voice Not di Aplikasi Whatsappnya,saat dimintai tanggapannya.
(cepz)