RESTORAN MEWAH ANEKA SEAFOOD 38 MERUYA DILAPORKAN PELANGGANGNYA KARENA MAKANAN YANG DISAJIKAN TERKONTAMINASI DAN BAU

Jakarta – indoviral.id

A. Mulyati Pananrangi S.E, Pimpinan Redaksi Media Nasional *Sorot Keadilan dan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB)* melaporkan Restoran *Aneka Seafood 38* Meruya, Jakarta Barat, ke Mapolres Jakarta Barat dan selanjutnya akan melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah mengalami beberapa masalah, antara lain makanan terkontaminasi, tidak segar, dan ketidakmampuan pihak restoran memberikan struk dengan bukti PPN.

Menurut pengakuannya, Andi menemukan sayuran pakis yang disajikan campur karet gelang berwarna kuning ketika makan di Ruang VIP 2, Meja Pertama restoran tersebut pada Minggu (7/12) pukul 19.52 WIB. Saat itu, dia langsung protes kepada pihak restoran, namun pihaknya saling menunjuk dan saling lempar kesalahan hingga akhirnya pihak manajemen restoran tersebut hanya menawarkan discount harga sebagai bentuk permohonan maaf yang tidak relevan karena Andi hanya tamu dan bukan yang membayar. Restoran juga tidak menggantikan makanan yang terkontaminasi dengan makanan yang baru dan lebih segar yang membuat pihak pelanggan kesal dan merasa dirugikan.

Selain itu, cumi yang dipesan dinilai tidak segar karena bertekstur lembek dan berbau, sedangkan kepiting yang dipesan seharusnya segar ternyata dagingnya hambar dan tidak manis seperti rasa aslinya. “Kalau kepiting hidup pasti manis, tapi yang disajikan rasanya hambar,” ujar Andi. Dia juga menambahkan keluhan tentang pelayanan buruk dan ruangan yang panas sehingga tidak nyaman sebagai pelanggan restoran VIP Aneka Seafood 38.
Hal ini membuat Andi menghubungi panggilan pelanggan tersebut merasa disepelekan dan kurang di hargai sebagai pelanggan restoran.

Keesokan harinya, Andi mencoba menghubungi restoran melalui nomor whatshap yang diberikan, namun tidak mendapatkan jawaban sebagaimana mestinya. Setelah itu, dia membuat surat tuntutan tertulis (Nomor: 01/STGR/AM/AS-38/XII/2025) tanggal 9 Desember 2025 untuk meminta pertanggung jawaban atas terancamnya keselamatan jiwanya dan pelanggan lain secara umum terutama karena ada anak usia 6 dan 7 tahun di meja makan yang berisiko menelan benda asing. Surat tersebut menyertakan bukti foto dan bukti fisik karet gelang, dan keterangan dua saksi.

Namun, manajer restoran yang ditunjuk biasa di panggil Ibu Serly tidak mau menemui dan tidak memberikan tanggapan positif meskipun diberikan waktu 2×24 jam. Karena tidak melihat niat baik, Andi akhirnya melaporkan ke Mapolres Jakarta Barat. Selain itu, dia juga akan melaporkan ke DJP karena restoran tidak dapat memberikan struk dengan bukti PPN yang seharusnya ada.

“Harapan saya, penegak hukum menegakkan hukum secara adil agar tidak ada lagi korban selain saya. Ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tapi juga masyarakat umum dan pelanggan lainnya yang bisa saja terjadi seperti atas keselamatan nyawa,” tegas Andi.

Masalah makanan terkontaminasi dan tidak segar termasuk pelanggaran Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang melindungi hak konsumen atas keselamatan makanan, sedangkan ketidak mampuan menunjukkan struk PPN yang seharusnua tercantum dalam struk pembelian melanggar peraturan pajak pertambahan nilai.

Saat ini, polisi sedang melakukan berita acara pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Mengingat restoran tersebut tidak mengindahkan keselamatan dan kenyamanan konsumen dan masyarakat lain sebagai pelanggan restoran tersebut. Jika hal ini benar maka beberapa pasal undang undang perlindungan konsumen dan undang undang tentang perpajakan sedang menanti.
“Harapan masyarakat agar penegak hukum menegakkan hukum secara adil agar tidak ada lagi korban selain saya. Ini bukan hanya tentang diri saya tetapi menyangkut keselamatan semua pecinta masakan seafood.

Pelanggaran Pasal dan Sanksi: Statement Praktisi hukum terkait kejadian ini, DR. SULHAM Msi. MKN, seorang lowyer terkemuka meskipun tidak menangani kasus ini secara langsung, dia memberikan penilaian umum tentang pelanggaran yang dilakukan pihak restoran dan saksi hukumnya.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun team, kejadian makanan tercampur karet gelang dan makanan yang tidak segar di restoran tersebut memang tidak dibenarkan dan termasuk pelanggaran hukum yang jelas. Pertama, ini melanggar Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur hak konsumen atas keamanan dan keselamatan makanan, serta kewajiban pelaku usaha memberikan barang yang aman dan sesuai standar mutu. Hal ini semakin serius karena ada anak kecil yang juga berada di lokasi dan berisiko menelan benda asing.”

Menurutnya, jika terbukti restoran memiliki kelalaian yang parah dalam mengelola makanan, dapat juga dijerat Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemberian barang yang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan. “Sanksinya cukup berat: penjara paling lama 15 tahun. Bahkan tanpa ada korban fisik yang nyata, ancaman yang jelas terhadap keselamatan jiwa sudah cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana ini,” jelas pengacara tersebut.

Mengenai masalah tidak adanya struk dengan bukti PPN, dia menambahkan: “Ini juga melanggar Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menegaskan wajibnya pelaku usaha memberikan struk atau faktur pajak yang sah. Jika terbukti restoran juga tidak menyetor PPN yang seharusnya, dapat dijerat Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUUP) yang menawarkan sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda yang cukup besar.”

Selain pidana, dia juga menekankan bahwa korban berhak menuntut ganti rugi perdata sesuai Pasal 19 UUPK, baik untuk kerugian psikologis maupun emosional. “Sanksi pidana dan ganti rugi perdata bisa berjalan berdampingan, tergantung bukti yang ada di pengadilan,” katanya.

Ringkasan Pasal dan Sanksi hukum perlindungannya ngan konsumen

1. UUPK (No. 8 Tahun 1999):
– Pasal 4, 7, 19: Melanggar hak keamanan konsumen dan kewajiban bertanggung jawab.
– Sanksi: Penjara hingga 5 tahun atau denda Rp 2 miliar (Pasal 62) + ganti rugi perdata.
2. KUHP:
– Pasal 204 (barang berbahaya bagi jiwa): Penjara hingga 15 tahun.
– Pasal 360 (kelalaian menyebabkan gangguan kesehatan): Penjara hingga 5 tahun.
3. Peraturan Pajak:
– Pasal 16 UU PPN dan Pasal 39 UU KUP: Denda administrasi atau penjara hingga 5 tahun.

Masalah makanan terkontaminasi dan tidak segar termasuk pelanggaran hak konsumen yang serius, sedangkan ketidakmampuan memberikan struk PPN melanggar kewajiban terhadap negara. Saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.red