Resmi, 93 Kepala Desa dan BPD Se Barito Utara di Kukuhkan

Uncategorized895 Dilihat

 

Barito Utara, Indoviral.id
Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis Secara Resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 93 Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah sertaPenandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan Kepala Desa se Barito Utara, di Arena Terbuka Tiara Batara Muara Teweh, Pada Rabu (23/10/2024).

Pengukuhan perpanjangan jabatan Kepala Desa se Barito Utara berdasarkan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Barito Utara dan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/398/2024 tentang perpanjangan masa jabatan keanggotaan Badan Musyawarah Desa di Kabupaten Barito Utara.

Pj Bupati Muhlis mengatakan atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Utara, Ketua Apdesi Barito Utara yang telah melaksanakan acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Ketua BPD dirangkumkan dengan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan Kepala Desa se Barito Utara pada hari ini.

Peran Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD sangat vital dalam mengembangkan potensi yang ada di desa. Dengan berbagai tantangan yang terus berkembang, kita perlu bersinergi dan berinovasi dalam merumuskan kebijakan yang pro-rakyat. Mari kita tingkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah ini, sehingga semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” kata Pj Bupati Muhlis.

Pj Bupati Mengatakan dengan terbitnya Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang didalamnya tertuang ketentuan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Hal ini merupakan tantangan bagi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa agar mulai mempersiapkan penyusunan RPJM Desa untuk dua tahun masa perpanjangan jabatan, dengan tetap memperhatikan peraturan dan petunjuk berkaitan dengan hal tersebut,” Ujar Muhlis.

Menurut Pj Bupati, salah satu aspek penting dalam kelancaran proses pembangunan desa adalah Kepala Desa dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa harus berdomisili atau bertempat tinggal di desa yang yang dipimpin atau tempatnya bertugas.

Hal ini jelas Muhlis penting agar mereka lebih memahami kondisi, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat setempat. Dengan begitu, mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih efektif dan responsif terhadap komunitas. Jika ada pertanyaan lebih lanjut tentang peran mereka atau aturan lainnya.

Kami berharap dengan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se Kabupaten Barito Utara dapat membawa stabilitas dalam kepemimpinan desa, sehingga program dan kebijakan yang telah direncanakan dapat dilanjutkan dengan konsisten,” kata Pj Bupati Muhlis.

Ia Mengatakan Kepala Desa dapat melanjutkan pembangunan infrastruktur dan layanan publik juga berinovasi dalam menciptakan program-program baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu Ketua DPC APDESI Kabupaten Barito Utara Paning Rangen Menyampaikan Ucapan Trimakasih yang tak terhingga kepada Pemerintah Daerah Terutama kepada PJ.Bupati Drs.Muhlis yang sudah mengukuhkan Perpanjangan Masa jabatan Kepala Desa dan BPD se Barito Utara sesuai dengan Amanah Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dan terimakasih juga kepada Panitia dalam hal ini Dinas SOSPMD dan Dinas terkait dan para panitia yang hadir pada hari ini, dan tidak lupa juga Ucapan Trimakasih kepada Rekan – Rekan Kades ,BPD dan Pengurus APDESI serta staf hari ini bisa berhadir untuk Melaksanakan Pengukuhan ini.

Dengan di kukuhkanya kepala Desa dan BPD se Barito Utara ini Harapan saya Pertama : satu hal yang perlu kita sampaikan adalah Review RPJMDes dengan menyesuaikan Masa tambahan jabatan itu segera mungkin di laksanakan disetiap Desa.
Kedua : tentunya Harapan kami pekerjaan yang belum tuntas selama ini teman – teman yang mau habis masa jabatanya 2025, Mudah – Mudahan sampai Tahun 2027 Nanti Visi dan Misi kepala Desa itu dapat terselesaikan dengan Baik.
Ketiga : BPD dan Pemerintah Desa dengan adanya masa jabatan yang di perpanjang 2 (Dua) Tahun ini dapat bersinergi untuk Mensejahterakan Masyarakat di Desa Masing – Masing, ” harap Paning Ragen.

Sementara di tempat yang sama Kepala Desa Bengahon, Jonius mengatakan, ”
Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat untuk revisi UU desa no 3 THN 2024, dan pada hari ini Rabu 23 Oktober 2024 pemerintah kabupaten Barito telah melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa sebarito Utara, semoga dgn bertambahnya masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, seluruh kepala desa yg telah dikukuhkan oleh pak PJ.Bipati Barito Utara, bisa lebih maksimal, baik dalam segi pemerintahan Desa, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat. Karena selama ini dengan masa jabatan 6 tahun ada anggapan dari kepala desa dan mungkin itu bisa dikatakan adalah kebenaran yg memang dihadapi didesa setelah Pilkades, 2 tahun masih dalam nuansa politik yg kadang sering dihadapi oleh para kepala desa yg baru menjabat. Dan masa normal hanya 2 tahun sampai 3 tahun inilah saat kepala desa bisa malaksanakan pembangunan yg maksimal dan tahun ke-6 sdh memasuki tahun politik didesa, yaitu Pilkades. Maka dari itu semoga dgn masa jabatan 8 tahun seluruh kepala desa bisa memberikan yang terbaik dalam menjalan kan pemerintahan didesa dan berpegang teguh pada aturan yg sdh ditetap kan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai pegangan dalam melaksanakan pembangunan didesa, dan supaya tidak terjadi penyelewengan selama memimpin Desa masing-masing. Maka dalam hal ini jika ada terjadi kesalahan baik dalam hal pelaksanaan mulai dari perencanaan, penganggaran, realisasi hingga pertanggung jawaban perlu untuk mempelajari aturan yg sudah ada pasti sukses, semangat kawan-kawan desa kita pasti bisa, ” kata Joni.

Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali mengatakan, ” dengan dikukuhkannya perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa, diharapkan agar Pemdes, BPD dan Instansi terkait bisa bersinergi dengan baik, untuk meningkatkan pembangunan di Desa sesuai dengan apa yang telah di programkan dalam RPJMS, ” pungkas Mukti Ali.
(Arnius.S,S.Pd)