Rapat Lanjutan Pedagang Kokang dengan Perusahaan Terkait ISPS Code, Capai Kesepakatan

Rapat Lanjutan Pedagang Kokang dengan Perusahaan Terkait ISPS Code, Capai Kesepakatan

DUMAI, (Indoviral.id) – Polemik panjang terkait aktivitas dagang barter pedagang kokang di perairan Dumai akhirnya mencapai titik terang. Rapat lanjutan yang digelar di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai pada Kamis (14/8/2025) menghasilkan kesepakatan bersama antara para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pedagang kokang, perusahaan pemilik dermaga Terminal Khusus (Tersus), serta otoritas pelabuhan, dalam hal ini KSOP.

Polemik persoalan bermula ketika perusahaan pemilik dermaga dan Anak Buah Kapal (ABK) kapal tanker menolak aktivitas dagang kokang yang berdagang dengan cara barter dengan ABK kapal tanker yang sedang sandar di dermaga Tersus, dengan alasan praktik tersebut tidak sesuai ketentuan International Ship and Port Facility Security (ISPS Code). Aturan internasional ISPS Code, merupakan bagian dari Konvensi SOLAS di bawah naungan Organisasi Maritim Internasional (IMO), mengatur standar keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan untuk mencegah aksi terorisme maupun kejahatan perairan (laut).

Di sisi lain, pedagang kokang merupakan kearifan lokal dan bagian dari tradisi maritim berusia ratusan tahun di sepanjang pesisir Dumai, yang secara turun-temurun melakukan dagang barter dari pihak pedagang berupa hasil bumi, bisa buah bisa juga sayur mayur, hewan ternak dan makanan minuman ringan kemasan.

Komoditas dagangan pedagang kokang ini selanjutnya akan dibarter dengan para ABK kapal tanker yang sedang sandar di dermaga Tersus, yaitu barang bekas dari kapal tanker. Aktivitas dagang kokang cara barter ini dibawah binaan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Rumpun Melayu Pesisir (LRMP) Dumai.

Namun, dalam beberapa bulan terakhir, para pedagang mengaku (dilengkapi bukti video) mengalami intimidasi, termasuk dugaan ancaman dari oknum petugas keamanan perusahaan.

Menanggapi laporan tersebut, LRMP bersama pedagang kokang membawa persoalan ini ke Komisi II DPRD Dumai.

Rapat hearing telah berlangsung beberapa kali, dan pada hearing terakhir, Senin (11/8), pimpinan rapat mengumumkan agenda pertemuan selanjutnya di KSOP Dumai untuk mencari solusi kesepakatan final.

Harapan itupun terwujud pada pertemuan Kamis siang, di mana semua pihak menyetujui enam poin kesepakatan:

1. Perusahaan wajib membina dan mengarahkan pedagang kokang secara persuasif, serta tidak melakukan intimidasi.
2. Aktivitas pedagang kokang diprioritaskan di area labuh jangkar dan dilarang mendekati kapal saat sandar, kecuali dengan persetujuan nakhoda.
3. Keselamatan kerja menjadi tanggung jawab masing-masing pedagang, dengan larangan melakukan tindakan yang merugikan pihak lain.
4. Barang yang boleh dibarter meliputi:
a. Dari ABK kapal: logam tua, kabel bekas, drum kosong, jerigen bekas, dan tali kapal bekas.
b. Dari pedagang kokang: hasil bumi, sayur-mayur, buah-buahan, hewan ternak, dan makanan minuman ringan kemasan.
5. Aktivitas dagang barter hanya diperbolehkan mulai pukul 07.00–18.00 WIB, tanpa mengganggu operasional kapal dan dermaga.
6.  Selama peraturan daerah tentang perlindungan pedagang kokang belum diterbitkan, kegiatan ini tetap diperbolehkan sepanjang tidak merugikan kedua belah pihak.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mencari titik temu,” kata Sekretaris LRMP Dumai, Jek Hermanto, didampingi Timbalan LRMP Datuk Hanafi, Panglima Datuk HM Danil Efendi, dan seluruh anggota LRMP dan pedagang kokang.

Berita terkait hearing sebelumnya dan poin kesepakatan bisa klik di link artikel berikut;

Polemik Pedagang Kokang Pesisir Dumai Berlarut-larut, Masukan Saat Hearing Masih Sementara https://indoviral.id/polemik-pedagang-kokang-pesisir-dumai-berlarut-larut-masukan-saat-hearing-masih-sementara/

Dengan kesepakatan ini, pemerintah daerah diharapkan segera menyiapkan payung hukum agar kearifan lokal pedagang kokang dapat berjalan berdampingan dengan standar keamanan internasional di pelabuhan.

Direncanakan pada Selasa (19/8)

nanti, semua pihak akan menandatangani kesepakatan yang telah disepakati. Dan utusan yang akan menandatangani surat kesepakatan adalah orang yang memiliki kewenangan atau orang yang menerima surat kuasa untuk melakukan penandatanganan.

Rapat yang dipimpin Kepala KSOP Capt Diaz Saputra dan Anggota Komisi 2 Junjungan Mangatas Simorangkir itu, turut dihadiri utusan; Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Dumai, perwakilan Balai Karantina Kesehatan Kelas I Dumai, perwakilan Satpolairud, perwakilan KSKP, perwakilan Pelindo Regional 1 Dumai, perwakilan PT. Pertamina Patra Niaga, perwakilan PT. KPI RU II Dumai, perwakilan PT. PHR, perwakilan PT. Inti Benua Perkasatama, perwakilan PT. SDS Apical Group, perwakilan PT. OSM, perwakilan PT. Ivomas Tunggal, perwakilan PT. Energi Unggul Persada, perwakilan PT. Semesta Alam Permai, perwakilan PT. Adhitya Serayakorita , PT. Kawasan Industri Dumai (Wilmar Group), perwakilan PT. Pacific Indopalm Industries, perwakilan PT. Semen Padang, perwakilan PT. Agro Murni, perwakilan PT. Calang Sejati Indah serta perwakilan PT. Sumber Tani Agung Oils And Fats.

(ES)