Barito Utara,Indoviral.id
Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Kabupaten Barito Utara dengan pihak PT.EBA dan PT.BBC serta Instansi terkait pada Selasa (07/10/2025) lalu.
Menghasilkan rekomendasi pengelolaan lingkungan.
Diketahui bahwa PT.EBA dan PT.BBC adalah Perusahaan Pemegang IUP Pertambangan Batubara yang beroperasional di wilayah Desa Terinsing Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Rapat Dengar Pendapatan (RDP) yang digelar ruang rapat DPRD Kabupaten Barito Utara ini dihadiri oleh
Perwakilan PT EBA, Indra Bayu Saputra dan PT BBC, Supiannor,
7 (tujuh) anggota legislatif, 25 excekutif dan undangan lainnya.
Rapat Dengar Pendapatan (RDP) tersebut dipimpin Oleh H.Taufik Nugraha, S.Kom.
Dengan agenda pembahasan yang difokuskan pada pengelolaan lingkungan serta dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pembukaan lahan dan pembuangan limbah pertambangan.

Dalam rapat tersebut, H Taufik Nugraha menegaskan bahwa DPRD Barito Utara bersama pemerintah daerah akan terus mengawasi operasional perusahaan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Kami meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara agar menyampaikan paparan terkait pengelolaan lingkungan dan memastikan aktivitas pembukaan lahan tidak menimbulkan kerusakan atau dampak Negatif bagi Masyarakat sekitar,” tegas Taufik Nugraha.
Setelah melalui berbagai penjelasan dan tanya jawab, rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara tersebut juga menghasilkan beberapa rekomendasi penting, di antaranya : Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas terkait meminta seluruh Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara melakukan paparan pengelolaan lingkungan dan pembukaan lahan yang bisa menimbulkan dampak lingkungan.
Kemudian DPRD Barito Utara dan Dinas terkait akan mengadakan kunjungan ke lapangan ke lokasi yang terdampak lingkungan di Desa Terinsing.
Serta meminta data pembuangan limbah tambang PT.EBA dan PT.BBC melalui foto udara.
DPRD Barito Utara juga meminta data teknis dan dokumen PT.EBA terkait dengan dokumen AMDAL dan perijinan pertambangan, ijin pembuangan limbah cair maupun B3, serta laporan kepada Pemerintah Daerah terkait kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan masyarakat setempat (ijin lingkungan).
Ditekankan juga adanya peningkatan koordinasi lintas sektor dalam pengawasan kegiatan tambang.
(Arnius.S,S.Pd)






