
Duri, indoviral.id
Tindak Pidana Penggelapan Dana CU 17 AGUSTUS akhirnya di putus di Mahkamah Agung RI. Hakim Kasasi menjatuhkan Vonis 2 (dua) Tahun Penjara kepada Terdakwa Saut Parulian Hutabarat selaku Ketua CU 17 AGUSTUS melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 Tanggal 03 November 2022.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 adalah telah berkekuatan tetap, sehingga berdasarkan Pasal 270 KUHAP, Putusan Mahkamah Agung RI tersebut harus dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Padatanggal 14 Desember 2022 KAJARI Bengkalis sudah mengeluarkan surat perintah tugas untuk melakukan eksekusi, namun baru Kemarin selasa, 27 Desember 2022, pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan eksekusi ketempat kediaman Saut Parulian Hutabarat, mereka hanya diterima di luar rumah, dan dikatakan oleh keluarga bahwa Saut Parulian Hutabarat sedang perjalanan ke Medan. dan menurut KasiPidum Kejaksaan Negeri Bengkalis besok kamis,28 Desember 2022 pihak keluarga berkata akan mengantar beliau ke Kejaksaan Negeri BENGKALIS.
Hari ini tanggal 28-12-2022 Sebagai Saksi Korban saya ditelepon oleh Kasi PIDUM Kejaksaan Negeri Bengkalis sekitar pukul 11 WIB. Saya bertanya kepada KASIPIDUM Kejaksaan Negeri Bengkalis, mengapa setelah kami berkirim surat tgl 26/12/2022 dan memuat berita ini di media online barulah Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan eksekusi? Sampai hari ini pertanyaan itu belum di jawab. Kedua mengapa Tim eksekusi hanya diterima di teras rumah, dan tidak masuk kedalam? Kasi pidum menjawab bahwa pihak keluarga sudah mengatakan keberadaan Saut Parulian Hutabarat sedang menuju Medan. ini sangat saya sesalkan dimana tim eksekusi tidak melakukan pengeledahan dan hanya berdasarkan keterangan pihak keluarga lansung percaya dan seluruh tim eksekusi pulang ke bengkalis, mengapa begitu saja percaya? Sangat disayangkan tim eksekusi seperti mau menagihi hutang saja kesana. Dan saya katakan di TV kita melihat jikalua eksekusi sampai masuk ke dalam rumah untuk pembuktian ucapan keluarga, sedangkan saat mereka ke rumah Saut Parulian Hutabarat tidak dilakukan sepertinya mereka ada rasa segan atau sungkan kepada Saut Parulian Hutabarat apakah ada sesuatu yang mengganjal? atau kah dia seorang tokoh terkenal? Atau kah dia seorang yang paling ditakuti Kejaksaan Negeri bengkalis sehingga mulai dari proses P21 tidak ditahan juga sampai sekarang di perlambat? Kasipidum menjawab bahwa mereka melakukan pendekatan yang humanis, Ketiga saya pertanyakan jikalau sudah diketahui dimedan mengapa eksekusi tidak dilanjutkan? Malah tim memilih pulang kebengkalis, ini sangat fantastis sepertinya dia orang special yang harus diperlakukan special.
Kasipidum menjawab karena keluarga sudah menjamin akan mengantarkan Saut Parulian Hutabarat ke Kejaksaan Negeri Bengkalis hari kamis tanggal 29-12-2022. Keempat saya bertanya Apakah Lambatnya proses eksekusi ini ada kaitannya dengan pertemuan PH Saut Parulian Hutabarat dengan oknum di Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam sebuah ruangan? dimana PH meminta penundaan Eksekusi. Pertemuan ini sangat tertutup dan hanya diketahui segelintir orang. Sangat disayangkan apabila hal ini benar terjadi. Beliau malah bertanya dari mana anda mengetahui. Saya jawab dari sumber yang kredibel dan hadir didalam ruangan itu. Dan saya katakan sudahlah pak, langkah kalian dilihat banyak orang.
Kami menegaskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk tidak bermain-main dalam hal ini, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 harus segera dilaksanakan Eksekusinya, Rakyat menuntut keadilan dan kesamaan perlakuan dimuka Hukum.
(Simon)