Putusan Majelis Hakim : Sengketa lahan seluas 600 Ha di IUP PT.Sam Mining, Desa Muara Pari, bukan ranah PN.Muara Teweh

 

Barito Utara, Indoviral.id
Pengadilan Negeri Muara Teweh menjatuhkan putusan atas perkara perdata sengketa tanah seluas 600 hektar yang berada di area Izin Usaha Pertambangan PT SAM Mining, Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan tengah, pada Senin, 8 Juni 2026.

Putusan Nomor *10/Pdt.G/2026/PN Mtw* diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 8 Juni 2026 oleh Majelis Hakim *Sugiannur, S.H., M.H.* selaku Ketua Majelis, *Denny Budi Kusuma, S.H., M.H.* dan *Fajar Andri Budiarto, S.H.* selaku Hakim Anggota, dibantu Panitera Pengganti *Yuni Mutiara, S.H.*

Identitas Para Pihak
Perkara ini diajukan oleh *Muliadi* dan Ahmad Yudan Baya selaku Para Penggugat dengan kuasa hukum Ario Poejiarto, S.H., Yohanes Lie, S.H., M.M., dan Imansyah, S.H., dari Kantor Hukum Ario & Partners.

Sebagai pihak Tergugat: *Darmawi bin Satri, Wewe Lesmana bin Atak Lanjong, dan Guntur bin Sanum*. Sementara *PT SAM Mining* dan *Kepala Desa Muara Pari* berstatus Turut Tergugat dengan kuasa hukum *Kotdin Manik, S.H. dan Yordan Novendri Manik, S.H.* dari Kantor Advokat Manik & Rekan.

Pokok Gugatan
Para Penggugat mendalilkan menguasai tanah seluas ±6.000.000 m² atau 600 hektar di Jalan Perusahaan PT Barito Putra, Sungai Mumbung RT III Desa Muara Pari, Kec. Lahei secara turun temurun sejak 1970. Tanah tersebut saat ini masuk dalam wilayah IUP PT SAM Mining. Para Penggugat meminta PN menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Amar Putusan
Majelis Hakim memutuskan:
1. Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat II PT SAM Mining.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Muara Teweh *tidak berwenang mengadili perkara ini*.
3. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara Rp547.500.

Alasan Majelis Hakim
Dalam pertimbangannya, Majelis menilai tanah sengketa merupakan harta waris dari Alm. Taktong dan Setiah yang beragama Islam. Sesuai Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, kewenangan mengadili sengketa waris orang Islam ada pada Pengadilan Agama. Karena itu PN menyatakan tidak berwenang.

Putusan telah dikirim elektronik melalui SIPP pada hari diucapkan. Para pihak berhak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam 14 hari sejak pemberitahuan.

Sementara Kuasa hukum turut tergugat dari PT.Sam Mining, Yordan Novendri Manik,S.H., mengatakan, ”
Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh No.10/Pdt.G/2026/PN.Mtw yg mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut dari Turut Tergugat PT SAM MINING yg dalam Putusan Sela Menyatakan Pengadilan Negeri Muara Teweh tidak berwenang mengadili Perkara gugatan Penggugat adalah Putusan yg sudah tepat dan benar, Karena Obyek gugatan Penggugat yang mendalilkan tanah sengketa adalah merupakan Tanah Warisan Alm TAKTONG dan SETIA, sedangkan Penetapan Ahli Waris menurut Kompilasi Hukum Islam ( KHI ), penentuan sah tidaknya seseorang sebagai Penerima Harta Peninggalan ( Tarikah ) hak didasarkan pada hubungan darah, Pernikahan dan unsur Agama ( Pasal 171 jo Pasal 174 KHI) sedangkan Penggugat dalam Gugatannya sama sekali tidak ada menyebutkan siapa saja yg menjadi Ahli waris utama dan ahli waris Pengganti dari Alm.TAKTONG dan SETIA yg seharusnya melalui Penetapan Ahli waris dari Pengadilan Agama, selanjutnya Penggugat juga mendalilkan Bahwa Tanah sengketa adalah tanah warisan dari Alm.TAKTONG dan SETIA, sedangkan di atas Tanah sengketa ada Izin Penggunaan Kawasan Hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan An. PT SAM MINING, maka menurut UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan UU No.6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, khususnya pada BAB I Ketentuan Pasal 1 ayat (4) mengatur ” Hutan Negara adalah hutan yg berada pada tanah yg tidak dibebani hak, ” pungkas Yordan.
(Arnius.S,S.Pd).