Barito Utara, Indoviral.id
PT. Tamtama Perkasa, salah satu pemegang IUP Pertambangan PKP2B, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan tengah. Melaksanakan mediasi dengan pemilik lahan yang didampingi Ormas PWM Iya Mulik Bengkang Turan. Mediasi dilaksanakan pada Rabu, Selasa (07/07/2026) pukul 09.00 WIB di Mapolsek Lahei.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari mediasi sebelumnya pada Senin, 15 Juni 2026 terkait aksi fortal pemalangan di Km 08 Jalan Hauling PT.Tamtama Perkasa.

Kegiatan ini difasilitasi langsung oleh jajaran Polsek Lahei.
Hadir dalam mediasi tersebut:
1. Dari PT. Tamtama Perkasa : Edy Ratno S (CSR) dan Bakti Nusa Madani.
2. Pihak Penuntut :
H. Ajidinor, S.H selaku Kuasa Pemilik Lahan beserta warga pemilik lahan.
3. Ormas Pendamping :
Ormas Iya Mulik Bengkang Turan dengan Ketua Mulyadi, S.E beserta anggota
4. Aparat & Pemerintah :
Kapolsek Muara Lahei IPDA Alfius Mathias,S.A.P.,
beserta jajarannya mewakili Koramil 06 Lahei, mewakili Camat Lahei, Kasi Trantib Heriri, Plt. Damang Lahei Aryosi Jiono, S.Pd.
Acara dibuka oleh Kapolsek Lahei Ipda Alfius Mathias, S.A.P, dengan masukan dari, mewakili Camat Lahei, Kasi Trantib, Heriri, Plt. Damang Lahei Aryosi Jiono, S.Pd.
Dalam mediasi, Kuasa Pemilik Lahan H. Ajidinor, S.H menyayangkan tidak hadirnya petinggi manajemen PT. Tamtama Perkasa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT. Tamtama Perkasa Edy Ratno S dan Bakti Nusa menyampaikan bahwa apa yang dilaksanakannya sudah sesuai arahan manajemen PT. Tamtama Perkasa.
Setelah melalui diskusi dan dialog yang sempat memanas,
suasana kembali mencair setelah diberikan saran oleh Damang Lahei dan Kapolsek Lahei.
Hasil Kesepakatan Mediasi Tanggal 07 Juli 2026, tertuang dalam satu Berita Acara Kesepakan, dengan bunyi sebagai berikut :
1. Ormas Iya Mulik Bengkang Turan sebagai wakil dari Masyarakat Pemilik Tanah di Jalan Hauling PT. Tamtama Perkasa dari Km. 0 sampai Km. 09 meminta pemberdayaan masyarakat dalam bidang Maintenance Road / Perbaikan Jalan.
2. Pihak PT. Tamtama Perkasa meminta untuk mengajukan permohonan dalam bentuk tertulis / Proposal.
3. Pihak PT. Tamtama Perkasa sudah memberikan jawaban terkait pengajuan proposal tersebut dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah penyerahan permohonan/proposal.
Warga pemilik lahan, Kuasa Pemilik dan Ormas Pendamping PWM Iya Mulik Bengkang Turan berharap Pihak PT.Tamtama Perkasa bisa melaksanakan kerjasama dengan baik.
(Arnius.S,Spd).






