Barito Utara, Indoviral.id
PT Sinomast Mining, Pemegang IUP Pertambangan Batubara, di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kaliamantan tengah, menggelar Konsultasi Publik Studi AMDAL Rencana Pengembangan Kegiatan Usaha Operasi Produksi Pertambangan Batubara, Jumat (31/7/2026).
Konsultasi Publik yang digelar,
di Café Kopi Itah, Jl. Taman Remaja Komplek Putra Sabui 1, Muara Teweh.
Merupakan bagian dari kewajiban perusahaan sesuai Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Konsultasi publik menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan dokumen AMDAL sebelum perusahaan masuk tahap operasi produksi.
Surat undangan bernomor 015/SM/KP/VII/2026 yang ditandatangani Direktur PT Sinomast Mining Purwita A. Nugraha, tertanggal 20 Juli 2026, ditujukan kepada unsur pemerintah provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kepala desa terdampak.

Hadir dalam kegiatan ini, perwakil Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah I Buntok, DLH Barito Utara, UPT KPHP Barito Hulu Unit V, Camat Lahei, Polsek Lahei, Koramil Lahei, serta Kepala Desa Bengahon, Rahaden, Muara Inu, dan Muara Pari.
Hadir pula perwakilan masyarakat terdampak dari 4 desa di Kecamatan Lahei.
Dalam sambutannya, Camat Lahei Anwar Hamidi menegaskan bahwa konsultasi publik menjadi tahapan penting dalam penyusunan dokumen AMDAL agar seluruh potensi dampak kegiatan pertambangan dapat diidentifikasi sejak awal.
Ia mengingatkan agar perusahaan mematuhi seluruh ketentuan lingkungan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari yang berdampak kepada masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Kami berharap seluruh proses penyusunan AMDAL dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan. Jangan sampai ketika perusahaan sudah beroperasi muncul berbagai permasalahan lingkungan maupun sosial yang akhirnya menjadi perhatian banyak pihak,” ujar Anwar Hamidi.
Selain itu, ia juga meminta perusahaan untuk melibatkan masyarakat setempat dalam proses pembangunan, termasuk memberikan kesempatan kerja bagi warga di sekitar wilayah operasional.
Dalam pemaparannya, PT Sinomast Mining menjelaskan rencana kegiatan pertambangan batubara yang berlokasi di Desa Muara Inu, Desa Bengahon, Desa Rahaden, dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara. Luas wilayah izin usaha pertambangan 4.834 Ha dengan IUP Nomor: 188.45/90/2010.
Peserta diberikan kesempatan menyampaikan masukan, saran, dan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan sosial. Seluruh masukan akan ditampung dan menjadi bagian dalam penyusunan dokumen AMDAL perusahaan.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama para undangan di depan spanduk “Konsultasi Publik Dalam Rangka Studi AMDAL PT Sinomast Mining Tahun 2026”.
(Arnius.S,S.Pd).






