PT Kindra dan PISMK Diduga “Bermain” dengan Kontraktor PT Jeges, Proyek Jalan Utama KEK Sei Mangkei Senilai Rp18–20 Miliar Mangkrak

 

Simalungun, Indoviral.id

” Proyek pembuatan jalan utama/jalan produksi sepanjang kurang lebih 1.800 meter di Jalan Surfaktan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, diduga mangkrak dan belum dikerjakan meski telah berjalan hampir satu tahun. Nilai proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp18 hingga Rp20 miliar.

” Proyek yang melibatkan PT Kindra, pengawasan PISMK, serta kontraktor pelaksana PT Jeges itu kini menjadi sorotan publik. Berdasarkan

” pantauan di lokasi oleh Media Indoviral.id.kondisi lapangan masih berupa tanah timbunan/urugan (embankment) yang menumpuk tanpa adanya kelanjutan pekerjaan konstruksi jalan.

” Material tanah terlihat belum dipindahkan ke lokasi pembuangan material (disposal area) sebagaimana mestinya dalam standar pekerjaan proyek konstruksi. Hal ini memunculkan dugaan adanya kelalaian serius hingga indikasi permainan antara pihak terkait dan kontraktor pelaksana.

“Jalan yang seharusnya menjadi akses vital produksi di kawasan industri KEK Sei Mangkei hingga kini tidak dapat difungsikan. Lemahnya pengawasan serta tidak adanya progres pekerjaan menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi penggunaan anggaran proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

” Jika terbukti terjadi penyimpangan, pihak-pihak terkait berpotensi dijerat sanksi pidana, antara lain:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

” Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat indikasi kerugian keuangan negara.
Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan dalam pelaksanaan proyek.
Pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian pekerjaan yang menimbulkan kerugian.

Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi kontraktor dan pihak pengawas yang terbukti melanggar.

” Aparat penegak hukum, inspektorat, serta instansi terkait diminta segera turun ke lapangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh atas proyek jalan utama di KEK Sei Mangkei tersebut, agar tidak menjadi proyek mangkrak yang merugikan negara dan kepentingan publik.”

( Rijal )