Sumbar, Indoviral.id – sesuai Surat Perjanjian Kerja di buat Oleh pihak Perusahaan PT. Anam Koto di Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal 1 Februari 2023 hingga berakhir 31 Maret 2023 dengan pihak kedua penyuplay Bahan Galian C berupa Tanah urung Timbunan sebanyak 500 Truck dengan maksimal Volume Per Truck 4 M3.
Pihak kedua penyuplay bahan galian C tersebut berinisial AN warga Nagari Muaro Kiawai, di ketahui bahwa bahan galian c yang di suplay di duga tidak Legal alias Ilegal, hal tersebut di benarkan oleh AN saat di komfirmasi oleh media ini minggu lalu.
AN jelaskan,” tanah yang saya pasok ke perusahaan PT. Anam Koto untuk timbunan lahan yang akan di bangun perkantor PT. Anam Koto.
Lanjut, sesuai kontrak saya dengan pihak PT. Anam Koto itu untuk tanah urung yang akan di pasok, lebih kurang 500 truck katanya, dan per truck di isi 4 M3, total semua 2000 M3 sedangkan harga jual per truck 260,000 ulasnya.
Terus katanya, tanah yang saya jual ke perusahaan itu sudah ada persetujuan dari pemilik tanah dengan pernyataan tertulis yang telah di tanda tangani oleh yang menyerahkan tanah, juga sudah di ketahui oleh wali nagari muaro kiawai pungkas AN.
Sementara itu Humas PT. Anam Koto Padri saat di temui di ruang kerjanya Rabu 8 Maret 2023 juga membenarkan bahwa tanah urung untuk timbunan tersebut di suplay oleh AN.
Terkait legalitas izin galian C nya itu bukanlah tanggung jawab perusahan untuk mengurus izin, kami hanya membeli, Legal Atau Ilegal itu tanggung jawab AN paparnya.
Padri Humas PT. Anam Koto terlontar mengatakan bahwa sebelumnya ia pernah di panggil oleh Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi, untuk mengingatkan bahwa hati hati dengan membeli material, harus yang memiliki izin galian C ucap Bupati Kepada Padri
Namun saat itu Padri mengatakan, tidak mungkin saya mempertanyakan izin galian C orang, nanti ia marah pada saya jawaban Padri kepada Bupati Hamsuardi.
Penggunaan tanah timbunan Ilegal oleh PT. Anam Koto itu melanggar UU no 3 tahun 2020 tentang minerba dan uu nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Mengacu pada pasal 480 KUHP Hukuman bagi penadah itu bisa 4 Empat tahun kurungan penjara. Di minta kepada instasi terkait dan lembaga yang punya kewenangan agar menindak lanjuti terkait bagi perusahaan yang menggunakan material Ilegal.
( Yulisman )