Press Rilis Polsek Mandau, WOW Fantastis Kejahatan Sexsual Duri

 

Mandau – indoviral.id

WOW Fantastis Relief Deskripsi tindak pidana Kejahatan Asusila Sexsual Paranormal di Duri berhasil ditangkap jajaran Polsek Mandau.

Acara Konference Pers tindak pidana kejahatan Sexsual paranormal dilaksanakan di Halaman Polsek Mandau. Kecamatan Mandau. Kabupaten Bengkalis. Kamis pagi (3/7/2025).

Seorang suami berinisial RR (28 Tahun ) dengan sukarela membiarkan isterinya ST ( 20 Tahun ) keseorang oknum Guru Spiritual ( Paranormal ). Berinisial ZM (42 Tahun) dengan pengobatan spiritual untuk menambah mental. Menghilangkan Pengaruh santet ( guna-guna).

Kapolres Bengkalis diwakili Wakapolres Kompol. Anton didampingi Kapolsek Mandau Kompol. Primadona. Kasatreskrim AKP. Yohn Mabel. Kanitreskrim Iptu. Irsanudin Harahap. Sejumlah pihak lainnya di konferensi pers.

Wakapolres Bengkalis Kompol. Anton, ST menyampaikan, menjadi korban ZM atas sepengetahuan suaminya, RR. Kejadian berlangsung lebih kurang 3 kali dikediaman ZM, di jalan Jawa Duri. Kelurahan Gajah Sakti. Kecamatan Mandau. Kabupaten Bengkalis.

Kompol Anton menceritakan,
Awalnya RR ( suami korban ) mengajak korban ke rumah tersangka ZM yang dijuluki sebagai Tuan Guru untuk memperdalam ilmu spiritual sekaligus mengobati isterinya dari pengaruh guna-guna.

Tersangka ZM mengatakan, kepada RR. Isterinya sedang berada di bawah pengaruh guna-guna orang lain. Harus segera disembuhkan. Adapun cara penyembuhannya, ST harus dimandikan dan harus disetubuhi oleh ZM.

.Sempat menolak solusi pengobatan alternatif yang dipaparkan oleh ZM, RR tak kuasa dan akhirnya merelakan sang isteri dimandikan. Digerayangi oleh sang guru spiritual sesat tersebut. Tidak hanya sekali, kejadian tersebut berlangsung sebanyak 3 kali.

Tindak pidana asusila berlangsung 3 kali di rumah ZM. Kejadian pertama pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB. Kejadian kedua berlangsung pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB. Kejadian ketiga pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB.

Pengobatan alternatif penuh tipu muslihat berujung aksi sexsual tak kuasa ditolak oleh ST. Mengingat sang suami lah yang meminta. Memaksanya dengan dalih sembuh dari kuasa gaib yang dikarang oleh ZM.

ZM mengatakan kepada RR di tubuh isterinya terdapat banyak santet. jarum, Ulat, keris. Tersangka bisa mengobati penyakit korban dengan cara mandi taubat tanpa busana. Bersetubuh dengan tersangka. Tersangka RR selaku suami korban membuka pakaian korban. Membiarkan tersangka ZM memandikan korban tanpa busana Tersangka ZM menyetubuhi korban.

Untuk mempengaruhi RR supaya mengikuti ajaran tersangka ZM, bisa menyembuhkan isterinya. Tersangka RR bisa menjadi seperti tersangka ZM memiliki ilmu mengobati orang lain.

Beruntung, pihak keluarga korban segera bertindak dan mendatangi kediaman ZM. Kasus diungkap oleh unit Reskrim Polsek Mandau menetapkan ZM sebagai tersangka.

Tidak hanya ZM, polisi menetapkan RR (suami korban) sebagai tersangka dan menjebloskan keduanya ke balik jeruji besi.

ZM dan RR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kepada keduanya disangkakan Pasal Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (a) dan atau huruf (e) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tutup Primadona. ( Simon Parlaungan ).