Polsek Pinggir tangkap Pemakaian Sabu di Pinggir

 

Pinggir – indoviral.id

Adanya Laporan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan kebun sawit Jalan Sei Gando atau yang dikenal warga sebagai Jalan Neraka, Dusun 2 Sialang Rimbun Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Sabtu (11/04/2026) sekira pukul 13.00 WIB.

Tim opsnal polsek pinggir mengamankan 17 orang pria yang diduga terlibat sebagai pengguna narkotika. Pelaku berasal dari berbagai latar belakang, mayoritas berprofesi sebagai buruh tani dan berdomisili di wilayah Kecamatan Pinggir dan sekitarnya.

Pelaku masing-masing berinisial RS alias Rizaldi (23 Tahun), SP alias Suprianto (46 Tahun), CH alias Crismes (27 Tahun), KS alias Kasianto (38 Tahun), HM alias Herman (33 Tahun), HS alias Hardi (31 Tahun), MH alias Mali (31 Tahun), AS alias Ahmad (40 Tahun), WF alias Welky (32 Tahun), DM alias Darmanto (35 Tahun), DA alias Dimas (22 Tahun), SS alias Sunardi (39 Tahun), AK alias Abdul (25 Tahun), AS alias Agus (30 Tahun), TA alias Tomi (17 Tahun), DS alias Darmawan (29 Tahun), dan AS alias Bogol (31 Tahun).

Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dan gelisa dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang kerap dijadikan tempat transaksi, penggunaan narkotika jenis sabu.

AKP. Agung Rama Setiawan merespon laporan itu, lalu memerintahkan Tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan. Kemudian Tim bergerak ke lokasi. Mendapati sejumlah orang yang diduga sedang berkumpul untuk menggunakan narkotika.

Agung menyampaikan, Saat dilakukan penindakan, para pelaku sempat berupaya melarikan diri. Petugas berhasil mengamankan 17 orang di lokasi kejadian yang diduga hendak membeli dan menggunakan sabu secara bersama-sama.

Sebagai informasi, dari tangan salah 1 pelaku berinisial RS (23 Tahun), polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah sisa kaca ( sisca) pirek berisi sabu dengan berat kotor sekitar ±1,44 gram. 1 (satu) unit alat hisap (bong) yang terbuat dari botol.

Agung menyampaikan, Hasil interogasi awal, para pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari 2 (dua) orang yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial LM alias Lolom dan GR alias Gendor. Hasil tes urine terhadap seluruh pelaku menunjukkan positif mengandung amphetamine yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkotika.

“Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Agung

Pelaku dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pinggir. Peran masyarakat sangat kami butuhkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika, tutup Agung Rama Setiawan. ( simon parlaungan – Rilis).