Polsek Mandau Tangkap 2 Pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu

 

MANDAU, INDOVIRAL.ID –

Konsensius aparat kepolisian memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penggerebekan dilakukan pada Senin (6/4/2026) dini hari.

Kronologi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan, transaksi narkoba di kawasan Jalan Nusantara I, Gang Al Jamaah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan cepat di lokasi.

Sekitar pukul 01.30 WIB, tim berhasil mengamankan dua pria berinisial SR (32Tahun) dan AA (45Tahun) tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan pada sebuah kotak kecil.

Hasilnya, polisi menyita total 9 paket sabu, terdiri dari 8 paket ukuran sedang. 1 paket ukuran besar. 1 unit handphone merek Samsung warna hitam. Uang tunai sebesar Rp 190.000, diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Mandau. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi melakukan pengembangan. Mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.

Para pelaku sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Value Partisipasi masyarakat sangat penting, menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkotika.
( simon parlaungan – Rilis).