Mandau – indoviral.id
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Datuk Pepatih, Gang Berkah, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau Via Kanit Reskrim IPTU Irsanudin Harahap lewat press menjelaskan peristiwa bejat itu terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Korban berinisial IYH (12 Tahun), warga setempat, menjadi sasaran pelaku saat di perjalanan pulang setelah berbelanja di sebuah kedai.
Di tengah jalan, korban ditarik ke area lahan kosong oleh pelaku. Diancam menggunakan sebilah arit sebelum akhirnya dipaksa melakukan hubungan badan, ujar Irsanudin. Kamis (30/10/2025).
Setelah kejadian korban melaporkan peristiwa itu kepada orang tuanya, Nasib (52 Tahun) dan AAH (52 Tahun). Kedua orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Mandau untuk mendapatkan keadilan.
Menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/369/X/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. Polisi melakukan penyelidikan. Berhasil mengidentifikasi pelaku via rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ucap Irsanudin
Irsanudin menyampaikan, pelaku yang diketahui berinisial MAP (29 Tahun), warga Duri Barat, berhasil ditangkap pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.
Saat ditangkap dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor GL 100 tahun 1989. 1 bilah arit, pakaian milik korban.
Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, tutup Irsanudin.
( simon parlaungan – RiLis Polsek Mandau)






