Polsek Mandau menangkap Pelaku Penipu Modus Pekerjaan di Mandau

 

Mandau – Indoviral.id

Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus penipuan yang telah menguras kantong korban hingga mencapai total Rp7 juta. Modusnya, menjanjikan pekerjaan di perusahaan besar. Setelah hampir 1 tahun menghindari penuntutan hukum, pelaku berinisial R.S., akhirnya berhasil diamankan oleh tim penyidik. Kamis, (9 April 2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si, menyampaikan, kasus ini terungkap setelah korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Primadona mengatakan, Kami tidak tinggal diam setelah menerima laporan masyarakat. Tim penyidik kami segera melakukan langkah-langkah investigasi untuk mengungkap siapa yang berada di balik tindakan penipuan ini.

Peristiwa bermula pada Rabu malam (30/4/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. Kabupaten Bengkalis
Korban awalnya diperkenalkan kepada pelaku oleh seorang rekannya, yang menyatakan bahwa R.S. memiliki koneksi untuk memasukkan orang bekerja di salah 1 perusahaan ternama di wilayah Duri. Harapan korban untuk mendapatkan pekerjaan yang layak membuatnya mudah mempercayai janji yang diberikan pelaku.

Pada pertemuan pertama, pelaku menjelaskan ada beberapa “biaya administrasi” yang harus dikeluarkan sebagai syarat untuk proses penerimaan kerja. Tanpa diduga-duga, korban kemudian melakukan transfer uang secara bertahap kepada pelaku dengan total mencapai Rp7.000.000. Rincian transfernya adalah Rp 2.500.000 pada hari pertama pertemuan. Tambahan Rp 4.500.000 pada tanggal 1 Mei 2025, dengan harapan segera dapat memulai pekerjaannya.

Setelah seluruh uang diserahkan, janji kerja yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sama sekali. Setiap kali korban menghubungi untuk menanyakan kelanjutan proses, pelaku hanya memberikan alasan yang tidak masuk akal dan terus menunda waktu. Sehingga hampir 1 tahun berlalu tanpa ada kejelasan sedikit pun.

“Korban merasa sangat kecewa dan dirugikan besar. Hampir 1 tahun dia menunggu dan tidak mendapatkan apa-apa. Bahkan harus kehilangan uang yang tidak sedikit. Akhirnya dia memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Mandau,” ujar Primadona.

Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Piket Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengumpulkan bukti dan menentukan lokasi persembunyian pelaku. Tim penyidik berhasil mengamankan R.S. pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Tanpa adanya perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Proses pemeriksaan intensif, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan terhadap korban. Ia mengaku telah melakukan tindakan serupa kepada beberapa orang lain dengan modus yang sama yaitu menjanjikan pekerjaan di perusahaan namun kemudian mengambil uang dengan dalih biaya administrasi.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti penting yang menjadi dasar penyidikan, yaitu : 2 lembar bukti transfer uang dari korban ke pelaku. Riwayat percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menunjukkan bagaimana pelaku terus memberikan janji dan alasan untuk menunda waktu.

“Saat ini pelaku telah berada dalam pemeliharaan pihak kepolisian dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban,” ujar Primadona.

Primadona mengimbau kepada seluruh masyarakat supaya lebih berhati-hati terhadap setiap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang sebagai syarat. “Ingatlah, tidak ada perusahaan yang akan meminta uang terlebih dahulu sebagai biaya untuk masuk kerja. Selalu pastikan kebenaran informasi. Cek langsung ke kantor perusahaan terkait. Jangan mudah tergiur janji yang terlalu menarik hingga membuat kita lalai.

Kasus ini menjadi bukti, pihak kepolisian akan selalu berusaha untuk mengungkap seti