Barito Utara, Indoviral.id
Polrest Barito Utara, Polda Kalimantan tengah, gelar Jumpa Pers Kasus Tindak Pidana dengan Kekerasan (Curat) pada Agustus 2024.
Jumpa Pers digelar pada Kamis (29/08/2024).
Jumpa Pers yang berlangsung di Halaman Mapolrest Barito Utara, di Pimpin langsung oleh Kapolrest Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan, S.Tr.K, S.I.K, AKP Sugiya dan Ipda Yusri.
Kapolrest Barito Utara, AKBP Gede Pasek Eka Yudharma, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dan Jajarannya,memaparkan kronologis kasus hingga penangkapan serta hasil pengembangan kasus.
Bermula dari kejadian pencurian di Ruko jl.Jend.Sudirman, Muara Teweh, yang terjadi pada, Rabu (14/08/2024), jam 03.00 WIB, menjelang subuh.
Polrest Barito Utara menerima Laporan tindak Pidana ini pada tanggal (15/08/2024), dan segera ditindak lanjuti oleh Unit Satreskrim Barito Utara, dengan melakukan penyelidikan.
” Hasil informasi dan penyelidikan pelaku berhasil di identifikasi.
Selanjutnya, pada Kamis (15/08/2024) sekira Jam 17.30 WIB tersangka inisial R (52) berhasil diciduk di sebuah rumah lanting (rumah terapung) di jalan Merdeka Muara Teweh.
Dengan barang bukti tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 20 biji, tabung gas elpiji 5 kg sebanyak 3 biji, gergaji besi dan sebuah sepeda motor Matic, ” kata Kapolrest.
Lanjut Kapolrest menerangkan, ” Petugas yang mendatangi kediamannya sempat mengalami sedikit kesulitan, karena tersangka berhasil terjun ke sungai Barito.
Akan tetapi Unit Polrest Barut terus melakukan pencarian dan penyisiran di tempat Tersangka menceburkan diri ke sungai, pada saat penangkapan, akhirnya pada berselang 3 jam kemudian Tersangka dapat diamankan Tim Unit Opsal dan Unit PPA Polrest Barito Utara,” terang Kapolrest.
DikatakanNya, ” Dari hasil pengembangan penyidik terhadap pelaku, ternyata yang bersangkutan pernah melakukan kegiatan kriminal, bukan hanya di satu TKP, Pelaku (R) 52 tahun juga pernah melakukan pencurian di toko Hana jalan Yetro Sinseng Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.
Tepatnya pada tanggal (06/08/2024), sekitar jam 01.00 WIB.
Pelaku (R) mencuri 20 tabung gas elpiji 3 kg dari toko tersebut.
Cara pelaku membobol toko adalah dengan cara menggergaji teralis, hal itu diketahui dari bukti berupa gergaji besi kecil dan potongan besi teralis yang ditemui petugas.
Selanjutnya barang bukti curian dibawa pelaku menggunakan motor jenis matic.
Selain itu pelaku adalah mantan residivis.
Pernah 2 kali dipenjara di Wilayah Kalimantan Selatan, yaitu di Lapas Teluk Kota Banjarmasin atas Kasus Narkoba, ” jelas Kapolrest.
Di Lembaga Pemasyarakatan tersebut, pelaku pernah mendekam selama 8 bulan, dan juga pernah mendekam selama 5 tahun 6 bulan.
Pada kasus Tindak Pidana Wilayah Polrest Barito Utara ini, Pelaku terancam Hukuman 7 tahun, ditambah sepertiga dari Hukuman, karena sudah berulang – ulang dilakukan.
” Motif Pelaku sendiri adalah Ekonomi dan untuk membeli Narkoba, ” Jelas Kapolrest.
( Arnius.S,S.Pd ).