Bengkalis – indoviral.id
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis membekuk AM (42) di Jalan Lintas Duri-dumai Km.8,Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pada Hari Jum’at 13/1/2023. Sekira jam 16.30 WIB. Am ditangkap karena dugaan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando, S.E, kepada awak media lewat press rilis mengatakan, Hari Jumat tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa. Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab.Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pkl. 16.30 wib target berada di tepi jalan lintas duri dumai km.8 Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 14 (empat belas) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.80 gram di dalam kotak rokok warna hitam. 1 (satu) unit handphone merk redmi warna merah dan uang tunai Rp. 335.000.(tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Selanjutnya Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu.
AM mengakui sabu yang disita dari adalah miliknya yang ia dapatkan dari sdr JM (DPO), Hasil Tes Urine tersangka Positif Metamphetamin. terang AKP Tony Armando.
Tersangka AM dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. (simon parlaungan – Rilis).