Polres Barito Utara Ringkus Pelaku Curanmor

 

Barito Utara, Indoviral.id
Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan tengah pada (12/06/2026).

Seorang pria berinisial NSR (48) ditangkap setelah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P. menjelaskan, kasus berawal dari laporan TH (22) pada Sabtu, 30 Mei 2026. Korban kehilangan motor Honda Beat warna hitam yang diparkir di belakang Gereja GKE Sinta Asi, Jalan Ais Nasution, Kelurahan Melayu, sejak Jumat malam, 29 Mei 2026 pukul 22.00 WIB. Kerugian korban ditaksir Rp24 juta.

Menindaklanjuti laporan, Unit Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas melihat pelaku mondar-mandir sebelum mendorong motor korban ke samping tembok gereja. Identitas pelaku kemudian dikantongi.

Setelah 13 hari pemantauan, pelaku ditangkap di rumahnya, Jalan Ais Nasution, pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 13.45 WIB. Saat penggeledahan, petugas menemukan sepeda motor korban disembunyikan di dapur rumah pelaku.

Pelaku mengaku telah membongkar beberapa bagian kendaraan dan membakar bodi asli dengan rencana menggantinya menggunakan bodi bekas agar dapat digunakan untuk kepentingan pribadi. Barang bukti lain yang diamankan berupa surat jalan, kunci inggris, obeng, kunci Y, dan kunci ring pas.

Atas perbuatannya, NSR dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Keberhasilan ini merupakan wujud keseriusan Polres Barito Utara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan humanis,” ujar Iptu Novendra.
(Arnius.S,S.Pd).