TALANGMANDAU, INDOVIRAL.ID –
Pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Pinggir telah menunjukkan hasil. Dari pengembangan kasus sebelumnya, aparat kepolisian kembali berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kamis (2/4/2026) malam.
Pelaku berinisial S (39 Tahun) ditangkap tim Opsnal Polsek Pinggir sekitar pukul 22.00 WIB di belakang rumahnya. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat, setelah sebelumnya polisi lebih dulu mengamankan pelaku lain di lokasi yang sama.
Kapolres Bengkalis AKBP. Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si c.q (melalui) Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S, S.I.K., M.Si menyampaikan, dari tangan tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti. Diamankan satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,86 gram. Uang tunai Rp1.075.000 diduga hasil penjualan. 1 unit handphone android merek Infinix. 1 unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial S yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Diduga berada di wilayah Medan. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.
Tak hanya sebagai pengedar, tersangka diketahui sebagai pengguna narkotika. Hal ini diperkuat dari hasil tes urine yang menunjukkan positif amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Pinggir AKP. Agung Rama S, S.I.K., M.Si mengatakan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ini komitmen kami mendukung program P4GN. Penindakan tegas akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat.
Polisi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk proses penyidikan lebih lanjut, pengembangan jaringan peredaran narkotika. (Simon Parlaungan – Rilis)






