Polisi Tangkap Pelaku Jambret di Gang Amal

 

Bengkalis, indoviral.id –

Kembali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkalis. Seorang pria berinisial A.W. berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh tim opsnal Satreskrim, di Gang Amal, Jalan Abdul Hamid, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 16.50 WIB

Kronologis kejadian, bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.05 WIB di depan sebuah kios ponsel di Jalan Pramuka, Kelurahan Bengkalis Kota. Saat itu korban yang merupakan anak dari pelapor sedang bermain handphone di lapak jualan di tepi jalan.

Pelaku datang menggunakan sepeda motor matic dan menghentikan kendaraannya dalam keadaan menyala. Kemudian pelaku mendekati korban, menendang kursi kayu tempat korban duduk hingga patah, lalu langsung mengambil handphone milik korban dan melarikan diri, ujar IPTU Yohn Mabel.

Setelah kejadian, pelapor meminta bantuan pemilik toko ponsel di sekitar lokasi untuk mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria menggunakan sepeda motor matic, mengenakan celana pendek hitam dan hoodie merah, yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Berbekal informasi dari masyarakat serta hasil analisa rekaman CCTV, Tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Abdul Hamid Gang Amal.

Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 unit handphone milik korban. Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Nubia A36 warna Titanium Gold. 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan velg putih yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman guna proses hukum lebih lanjut. (Simon parlaungan -Rilis)