Bathin Solapan – indoviral.id
Tim Resmob 125 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil menangkap 3 orang pria pelaku pencurian di Jalan Doa Aman No 17. RT 008/RW 001. Desa Simpang Padang. Kecamatan Bathin Solapan ( Batsol). Kabupaten Bengkalis yang terjadi pada Hari Minggu ( 10/8/2025) yang lalu sekira pukul 04.30 WIB.
Pria yang berhasil ditangkap ada 3 orang yaitu berinisial ARD (27 Tahun), W (30 Tahun) dan DS (24Tahun). Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) yang dicuri oleh para pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan via Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel saat dikonfirmasi, membenarkan atas penangkapan 3 Orang pria yang merupakan pelaku pencurian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/108/IX/2025/SPKT/RIAU/POLRES BENGKALIS, Tanggal 06/9/ 2025.
Iptu Yohn Mabel menceritakan kronologi kejadian pencurian. Berdasarkan keterangan dari korban serta beberapa orang saksi.
Pada hari Minggu (10/8/ 2025) sekitar pukul 04.30 WIB, saat itu korban bangun tidur. Mau sholat subuh dan kemudian membuka pintu untuk keluar kamar.
Pada saat itu melihat 2 orang yang tidak dikenal masuk kerumahnya. Melihat pintu belakang rumah posisi terbuka. Setelah itu korban berteriak. Kedua orang tersebut lari dan keluar rumah, ujar Iptu Yohn Mabel Senin (8/9/2025) via WhatsApp kepada wartawan.
Sekitar pukul 06.00 WIB korban ke belakang rumah dan melihat 2 buah tabung gas di dekat pagar belakang. Lalu mengecek barang-barang nya yang ada di dalam rumah. Ada beberapa barang di rumah yang hilang.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp.5.000.000-. Kemudian melaporkan kepada kantor kepolisian untuk ditindak lanjuti.
Setelah mendapat Laporan, berdasarkan informasi dari Telik sandi tentang maraknya tindak pidana curat. Team Resmob 125 berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Iptu Yohn Mabel menyampaikan, Team Resmob 125 kemudian membawa ketiga orang pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Reskrim 125 Duri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BB yang diamankan yaitu 1 buah perhiasan gelang emas. 1 buah obeng. 1 buah mesin ketam. 1 buah jam tangan. 2 buah tabung gas 5 Kg. 3 Orang Pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, tutup Iptu John Mabel.
( Simon Parlungan – Rilis).






