Pinggir – indobiral.id
Kerja cepat dan kerja cerdas Tim Opsnal Polsek Pinggir berjaya menangkap 3 (tiga) orang Pelaku Pencurian Kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) milik PT. Hutama Karya yang terjadi di Jalan Tol Permai KM 76+800 Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Rabu (05/02/2025).
Kapolsek Pinggir Kompol Nursyafniati, S.H, menceritakan kronologis penangkapan berdasarkan laporan dari PT. Hutama Karya.
Tim Opsnal Polsek Pinggir dipimpin Kanit Reskrim Iptu Donni Siagian, S.H., melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang Pencurian Kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) milik PT. Hutama Karya yang terjadi di Jalan Tol Permai KM 76+800 Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Pinggir Kompol Nursyafniati, S.H,. Menyampaikan Kepada Awak Media via (melalui) rilis. Resume hasil penyelidikan, akhirnya Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan tersangka berinisial SO alias Petot (34 Tahun) pada hari Selasa (04/02/2025) yang lalu. Sekira pukul 14.00 WIB dan dilakukan interogasi terhadap tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan Pencurian Kabel Line milik PT. Hutama Karya di Jalan Tol Permai KM 76+800 Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Adapun barang bukti berupa 1 (satu) potongan kabel listrik yang telah terpotong. Potongan karet pembalut kabel listrik. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR berwarna Hitam.
Tak hanya sampai disitu, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama abang kandungnya berinisial SN alias Sudarman (37 Tahun) dan rekan temannya berinisial WN alias Wilson (41 Tahun).
Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka SN alias Sudarman (37 Tahun) sekira pukul 17.00 WIB yang sedang berada dirumahnya, Jalan Giam 5 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Tim Opsnal Polsek Pinggir menemukan barang bukti dibawah meja kompor berupa gulungan kabel dikarung goni plastik yang diambil dari Jalan Tol tersebut.
Tim Opsnal Polsek Pinggir mengamankan tersangka WN alias Wilson (41 Tahun) sekira pukul 17.45 WIB yang sedang berada dirumah orang tuanya, Jalan Kempasari Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Akibat kejadian tersebut, PT. Hutama Karya mengalami kerugian sebesar Rp. 27.657.500. Kini 3 (tiga) tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir untuk dilakukan penyidikan atau proses hukum lebih lanjut dan dikenakan dengan pasal 363 KUHPidana, tutupnya.
( simon parlaungan- Rilis)