DUMAI, (Indoviral.id) — Persoalan nasib para pedagang kokang, melakukan dagang barter dengan ABK kapal tanker yang sedang sandar di Terminal Khusus (Tersus), sepanjang pesisir pantai Dumai atau lego jangkar di tengah laut Dumai, agaknya belum mendapatkan titik terang.
Hasil rapat hearing dengan Komisi 2 DPRD Dumai dan pihak terkait, Senin (11/8/2025) di ruang Cempaka gedung DPRD Dumai, hanya menghasilkan beberapa masukan yang bersifat sementara. Artinya, hearing hari itu bukanlah keputusan final dalam menyelesaikan nasib pedagang kokang dalam bertransaksi dengan ABK kapal tanker yang sedang sandar di dermaga Tersus perusahaan, yang beroperasi di sepanjang pesisir pantai Dumai, mulai dari ujung Kec. Medang Kampai hingga Kec. Sungai Sembilan.
Itu sebabnya, komisi 2 DPRD masih akan jadwalkan hearing final pada minggu depan, agar masing-masing perwakilan perusahaan yang hadir dalam hearing saat itu, diberi kesempatan oleh Komisi 2 untuk berkonsultasi internal dengan pimpinan dan manajemen untuk bisa menentukan sikap.
Hearing yang diprakarsai oleh DPP Laskar Rumpun Melayu Pesisir (LRMP) Dumai itu, menghasilkan beberapa masukan dari semua pihak yang hadir, diantaranya;
1. Bahwasannya perusahaan tidak melarang pedagang dalam melakukan aktivitas barter dengan cara merapat ke badan kapal yang sedang bersandar di dermaga Tersus perusahaan, dengan catatan tidak menganggu operasional kegiatan kapal sambil menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban operasional.
2. Diharapkan pihak perusahaan ikut serta membina dan mengarahkan pedagang kokang dengan cara persuasif, saat pedagang sedang bertransaksi dengan ABK kapal tanker dengan cara pihak perusahaan tidak melakukan intimidasi kepada pedagang kokang.
3. Pedagang tidak dibenarkan naik ke atas kapal dengan alasan apa pun, kecuali seijin kapten kapal dan petugas security perusahaan.
4. Pedangan bertanggungjawab dengan keselamatannya masing-masing serta tidak melakukan tindakan kriminal atau perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Untuk itu tanggung jawab keselamatan pedagang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi atau kelompok pedagang kokang.
5. Selama Perda terkait perlindungan terhadap pedagang kokang ini belum terbit, maka kegiatan ini tetap dapat berlangsung, selama tidak merugikan kedua belah pihak.
6. Surat kesepakatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam rangkap tiga dan photo copy masing-masing surat ini memiliki kekuatan hukum yang sama, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Rapat hearing dipimpin Muhammad Dochlas Manurung dengan didampingi Gusri Efendi dan Anton. Dari pihak DPP LRMP hadir Timbalan LRMP Datuk Hanafi, Sekretaris Jek Hermanto, Datuk HM Danil Efendi, dan seluruh anggota LRMP.
Di akhir rapat hearing, komisi 2 jadwalkan agar rapat finalisasi dilangsungkan di kantor KSOP, Jl. Yos Sudarso, hari Selasa (19/8), untuk menghasilkan kesepakatan final yang disetujui semua pihak. Artinya, masih ada kemungkinan masukan yang telah dicatat saat hearing hari ini, bisa kemungkinan di revisi.
Turut hadir dalam hearing dari instansi terkait; KSOP, Satpolairud, KSKP serta Danlanal Dumai. Sementara perwakilan perusahaan yang datang berasal dari perusahaan PT. Energi Sejahtera Mas (ESM), PT. Ivo Mas Tunggal (IMT), PT. Sari Dumai Sejati (SDS), PT. Sari Dumai Oleo (SDO), PT. Agro Murni Nusantara (AMN), PT. Inti Benua Perkasa (IBP) dan PT. Wilmar Group.
Perlu diketahui, pedagang kokang adalah masyarakat pesisir pantai Dumai yang bermata pencaharian dengan cara menjual bahan makan dan minum jadi atau hasil Bumi menggunakan biduk (sampan kecil) ke para ABK kapal tanker, baik yang sedang sandar di dermaga maupun yang sedang lego jangkar di tengah laut.
Dalam bertransaksi jual beli itu, pedagang dan ABK tidak menggunakan mata uang, namun dengan cara barter. Bahan jualan pedagang ditukar dengan limbah tak berbahaya dari kapal tanker, bisa berupa baterai bekas, tali kapal bekas, potongan logam bekas, drum bekas dan barang bekas lainnya. Nilai transaksi sesuai kesepakatan antara pedagang dan ABK kapal tanker.
Dagang transaksi barter ini hanya berlangsung pagi dan sore hari saja. Kegiatan dagang kokang barter ini merupakan UMKM binaan DPP Laskar Rumpun Melayu Pesisir (LRMP).
Adapun barang bekas yang didapatkan para pedagang kokang ini, nantinya akan mereka jual ke pengepul yang telah menunggu di salah satu hilir sungai kecil di Kelurahan Tanjung Palas. Nah, disinilah mereka baru menerima uang kontan. Atau, menerima piutang.
Namun, sejak beberapa bulan belakangan, para pedagang kokang barter ini diduga mengalami intimidasi dari beberapa oknum sekuriti perusahaan. Bahkan, ada kasus, pedagang kokang pernah di intimidasi oknum sekuriti dengan cara digertak sambil diduga dipertunjukkan senjata api.
Hal inilah yang membuat para pedagang kokang dibawah binaan LRMP ini diliput rasa ketakutan. Itu sebabnya pedagang kokang ini mengadukan nasib mereka ke komisi 2 DPRD Dumai. Dan hearing telah berlangsung beberapa kali, namun belum juga ada mengarah ke kesepakatan.
Tambahan informasi, sistem dagang kokang ini telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu, yaitu sejak jaman kerajaan Melayu kuno. Satu hal lagi, sistem dagang kokang barter ini merupakan satu-satunya yang ada di Indonesia. Itu juga sebabnya, pedagang kokang ini juga ingin agar aktivitas dagang kokang barter mereka bisa tetap lestari dan bisa menjadi salah satu objek wisata bahari di Kota Dumai. Keterlibatan Dinas Pariwisata sangat mereka harapkan.
Komisi 2 juga minta, kalau semua pihak telah setuju dan sepakat, agar pedagang kokang bisa satu identitas saat melakukan aktivitas dagang kokang barter. Maksudnya, biduk atau sampan kecil dan atribut pakaian mereka harus seragam.
Namun, karena pertimbangan biaya, mereka pedagang hanya sanggup menampilkan atribut pakaian seragam saja.
(ES)






