INDOVIRAL.🆔 ( SUMUT )
Simalungun : Kamis 25 Januari 2024.
Putra sebagai salah satu tokoh masyarakat,warga Jl.Batu Nanggar Nagori Dolok Maraja menyatakan keberatannya terhadap aktivitas pertambangan liar tersebut,sebanyak 71 warga setempat tidak setuju dengan keberadaan tangkahan tersebut,yang diakui tidak memiliki izin lengkap.menggunakan jasa pengangkutan transportasi roda 6 dengan roda 10 yang dapat merusak akses jalan di kampung mereka.
Akibat aktivitas pertambangan batu bebas beroperasi menggunanakan ekscavator merek Hitachi tanpa memasang plank perizinan yang sah dari pemerintahan,pertambangan liar tersebut berlokasi di bantaran Sungai Nagori Dolok Maraja menjadi sorotan karena diduga tidak mempunyai izin ( IUP Eksplorasi ) dan sudah menyalahi hukum.
Sumber Daya Alam Pertambangan Batu lokasi daerah aliran sungai ( DAS ),yang dikuasai oleh pengusaha untuk mendapatkan keuntungan besar,seperti mengelola hingga menjual kepada si pembeli dengan menggunakan alat transpotasi Mobil Dum Truck.
Meski bebas dari tindakan penegak hukum,pekerja tangkahan tidak dapat menunjukkan bukti izin saat dikonfirmasi oleh tim dilokasi tersebut,yang menggunakan alat berat,secara langsung ekskavator tersebut mengeruk batu kerikil dari sungai hingga memuatnya ke dalam mobil untuk diangkut,mobil-mobil dengan kapasitas besar terus-menerus masuk dan keluar melalui jalur jalan desa,hingga ke jalur jalan nasional.
Pengusaha pertambangan sebagai pelaku aktivitas tangkahan liar diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 Ayat (1) UUPPLH Tahun 2009. Hal ini dapat berujung pada pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp.3 miliar hingga Rp.10 miliar.
Harapan warga mendesak untuk menindak pelaku dan menutup tangkahan ilegal tersebut demi melindungi lingkungan dan keberlanjutan masyarakat setempat.
( Rijal )