PERMAVA minta Pempus dan Pemda Maluku mengevaluasi pekerjaan tambang Kei Besar,kuat dugaan PT BBA miliki perijinan ilegal

 

Langgur, Indoviral.id-

Proyek tambang yang dikerjakan pihak PT Batulicin Beton Asphalt ( BBA ) di lokasi Ohoi Nerong dan Ohoi Mataholat Kecamatan Kei Besar Selatan,Kabupaten Maluku Tenggara Propinsi Maluku itu akhirnya menuai protes berbagai pihak mulai dari para aktivis,pemerhati lingkungan,akademisi hingga warga setempat pasalnya kepemilikan perijinan dan legalitas dokumen dan mekanisme pekerjaan perusahaan yang disebut- sebut milik Hj.Isam pengusaha kaya dari Kalimantan itu diduga kuat ilegal.
Kali ini protes datang dari Persatuan Mahasiswa Evav ( PERMAVA ) Kota Ambon. Ketua PERMAVA David A.Koanjanan melalui saluran telephone seluler Selasa 11/06/2025 menyampaikan,selaku mahasiswa yang juga putra asli Kei Besar dirinya menolak aktifitas yang dilakukan oleh PT. BBA tersebut seiring hebohnya penolakan yang disuarakan banyak pihak seperti tengah menjadi perbincangan media sosial beberapa waktu belakangan ini.
Menurut Ketua Umum PERMAVA Kota Ambon , David A. Koanyanan, jika dilihat dari areal tambang yang saat ini sedang dalam tahap pekerjaan dimana luas lahan diperkirakan menghabiskan 90 hektar yang besar kemungkinan akan bisa diperluas wilayah tambang dimaksud hingga mencapai 500 hektar maka secara langsung telah merusak alam bersama lingkungan dan ekosistem yang ada pada lingkup luas wilayah tersebut,selain itu dokumen kelengkapan dan ijin tambang juga Masi bersifat misteri,” Jika wilayah pertambangan berada di luar zona yang diperuntukkan untuk kegiatan tambang, maka operasinya bisa dikategorikan ilegal dan bertentangan dengan Undang-Undang Penataan Ruang serta regulasi Minerba,” Ungkapnya.
David juga menyampaikan seruan bersifat desakan kepada pihak pemerintah pusat agar bersama pemerintah daerah Propinsi Maluku serta Kabupaten Maluku Tenggara dapat mengevaluasi proses yang telah dilakukan pihak PT BBA yang saat ini sedang beraktifitas melakukan proses penambangan yang kuat dugaan ilegal itu.
Dikatakanya,menjadi dasar utama desakan dan permintaan evaluasi dokumrn tersebut meliputi, evaluasi izin pertambangan batuan nonlogam yang dikantongi PT BBA serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang adalah dua syarat krusial untuk aktivitas tambang yang luasnya melebihi 25 hektar,selain itu pentingnya penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance ( ESG ) oleh setiap entitas usaha yang ingin beroperasi di wilayah adat,” Kami mendesak PT BBA untuk membuka secara transparan seluruh dokumen perizinan, menyampaikan rencana kerja secara terbuka kepada masyarakat, serta memastikan bahwa aktivitasnya tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan,” Tuturnya.
Menurut David Koanjanan sang ketua PERMAVA yang akrab disapa Enjelo itu bahwa, ekspansi pertambangan yang sudah dikerjakan pihak PT BBA tersebut berpotensi mengubah lanskap ekologis pulau Kei Besar secara permanen dan mengancam ruang hidup masyarakat adat yang hidup dan mengais rejeki demi kelangsungan hidup di sana,dan kondisi ini perlu mendapat respon dan peran serta semua elemen masyarakat dalam memperjuangkan hal itu,” Kami bukan sekedar penonton, karena Kei Besar adalah tanah warisan leluhur yang harus kami lindungi bersama,” Tegasnya.

( Jpf81 )