Paluta – indoviral.id
Proyek di UPTD Puskesmas desa pangirkiran diduga sengaja Abaikan UU KIP Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama Serta Pekerjaan Asal Jadi pengerjaan di kab-Paluta, propinsi Sumatra Utara (15-05-2024)
Seharusnya Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek itu diduga dikerjakan asal-asalan
Saat di konfirmasi media seluruh pegawai bangunan (kuli) tidak mau menjawab pertanyaan media, terlihat mereka sudah di beri tahu oleh pihak CV agar tidak mengatakan apapun juga, nampak terlihat saat media melakukan konfirmasi.
Sebut saja barondolan salah satu kuli bangunan mengatakan” mas kami hanya bekerja, untuk lainya kami kurang tau,dikarenakan kami hanya sebagai kuli saja,”ucap barondolan,
Salah satu pegawai puskesmas b,sir, semalam itu datang orang kejaksaan melihat kondisi proyek dan melihat-lihat, kalau soal pemborongnya kita tidak tau siapa “ucapnya B sir,
Menurud dari keterangan masarakat setempat Hsb, menduga di pekerjaan proyek di UPTD Puskesmas Pangirkiran, ada permainan masa papan informasi asal-usul pekerjaan, semestinya pekerjaan proyek pemerintah, besar atau kecilnya nilai anggaran harus ada papan informasinya.
Agar masyarakat turut serta untuk mengawasi pekerjaan tersebut, apalagi yang kami lihat pekerjaan ini telan anggaran yang lumayan besar, sudah pasti kwalitasnya tidak sesuai RAB (rencana anggaran belanja), Besar harapan kami agar pemerintah juga turut mengawasi pekerjaan dari CV siluman tersebu,”pungkas hsb.