Perbedaan pendapat Lembaga Masyarakat Adat Komoro Kab.Mimika mampu dimediasi oleh anggota KAM

Timika, Indoviral.co.id –

Ketika kami memulai proses sosialisasi tentang apa itu maladministrasi dan bagaimana konsekwensi hukumnya, dan kemudian kami berkantor di Kabupaten Mimika Propinsi Papua Tengah akhirnya terlihat adanya perhatian dan pengaduan masyarakat Kab.Mimika secara umum serta sisi adat mendatangi kantor kami guna mengajukan pengaduan secara resmi kepada lembaga kami, Hal tersebut disampaikan Antonius Rahabav salah satu anggota komunitas Kitong Anti Maladministrasi ( KAM ) kepada media ini di ruang kerjanya jalan Cendrawasih Timika Selasa 24 Juni 2025.

Menurut Antonius Rahabav yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju ( 2PAM3 ) itu, bahwa Kelompok Anti Maladministrasi ( KAM ) merupakan kelompok yang dibentuk Ombudsman pada masyarakat untuk bekerja melakukan infestigasi lapangan serta menerima pengaduan masyarakat terhadap seluruh proses sosial masyarakat dengan semua pihak termasuk pemerintah dan swasta,dan setelah memulai aktifitas kantor yang ditandai dengan pemasangan papan nama kantor yang beralamat di jalan Cendrawasih Timika,dengan demikian walau baru seminggu berkantor namun pihaknya telah menerima 7 pengaduan masyarakat dan saat ini sedang dalam koordinasi penanganan,selain itu dari 7 pengaduan tersebut ada 2 pengaduan yang dianggap sensitif dan perlu mendapatkan perhatian serius,pasalnya pengaduan dimaksud cukup berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak serta secara hukum dapat berdampak bagi kemajuan serta ketertiban warga Timika ke depan,” Kami telah berkantor satu Minggu dan kami didatangi warga dengan 7 pengaduan,2 diantaranya pengaduan bersifat khusus dan perlu untuk segera ditindak lanjuti yaitu soal dualisme LEMASKO dan hak adat warga Agemuga Timika”. Ungkapnya.

Antonius mengatakan,selaku lembaga hukum yang telah menandatangani Pakta Integritas,maka pihaknya tetap mengedepankan netralitas dan independensi kinerja dari sisi kelembagaan,selain itu semua pengaduan secara mekanisme pastilah dimulai dari langkah mediasi atau pendekatan persuasif dalam upaya mencari solusi dan tahapan penyelesaian pengaduan tersebut,dan jika kemudian tidak ditemukan solusi atau jika ada pihak yang tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan proses pengaduan barulah ditindaklanjuti lebih sesuai mekanisme dan amanat Undang- Undang” dualisme kepemimpinan LEMASKO ini kami sudah melakukan komunikasi dan pendekatan terhadap dua pihak secara terpisah, dan akhirnya ada titik temu,mereka bersepakat untuk bersatu melalui mekanisme internal organisasi dan ini cukup baik serta merupakan keberhasilan kami untuk membantu pemerintah Kab.Mimika dalam mengurai sistem Maladministrasi di Timika”. Ungkapnya

Antonius menambahkan dualisme LEMASKO tersebut telah menyepakati untuk nantinya dimediasi oleh pihak lembaga KAM beberapa waktu mendatang dan menyatuhkan pendapat untuk menyiapkan Musyawarah Daerah ( MUSDA ) sebagai wujud nyata atas perbedaan yang telah kembali merujuk secara adat dalam kesatuan organisasi demi masyarakat Komoro Timika dan seluruh masyarakat luas,” kami sudah bertemu Pa Gerry dan Pa Philipus sebagai dua pemimpin Komoro,kami sudah mendapat keputusan dan ada kata sepakat dari masing-masing, mereka berkomitmen untuk bersatu demi kepentingan Komoro dan Timika yang jau lebih baik”. Ujarnya.

Dikatakanya,terlepas dari kapasitas dan status kelembagaan,pihaknya juga mengedepankan dirinya secara individu yang bertindak sebagai warga masyarakat Timika dimana turut mempunyai tanggungjawab moral untuk selalu menyampaikan pesan damai,bersinergi dengan semua unsur dan pihak pemerintah daerah Kab.Mimika,TNI dan Polri dalam menjaga keamsnan dan ketertiban Timika sebagai bagian dari NKRI,” Apapun masalahnya kita harus berpikir damai untuk warga Timika,sehingga seluruh persoalan sosial masyarakat atau menuangku pemerintah mari kita lalui langkah bijak serta merujuk pada rasa aman bagi kita semua”. Pintahnya. ( Jpf )