Penuhi Hak Integrasi WTP, Rutan Dumai Gelar Sidang TPK

Pemasyarakatan356 Dilihat

Dumai,Indoviral.Id,Gaperta.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Dumai menggelar sidang Tim Pengamat Kota(TPK), Sabtu (09/09/2023). Sidang TPK yang rutin dilaksanakan kali ini mengagendakan pengusulan hak integrasi pembebasan bersyarat (PB) dan cuti beryarat (CB) terhadap 31 orang warga Masyarakat.

Kepala Rumah Tangga Negeri (Rutan) Kelas I Sigli Kanwil Kemenkumham Aceh A. Halim Faisal, A.Md.IP.,S.H mengatakan, Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Nomor: M.02.PR.08.03 Tahun 1990 tentang Pembentukan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan, anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPK) di tingkat UPTD merupakan unsur yang berhubungan langsung dengan warga binaan seperti Pejabat Struktural, Wali Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan Warga.

“Sidang TPK sendiri bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Rumah Tangga terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan bagi warga binaan seperti program pembinaan dan kepribadian hingga keamanan,” jelas Faisal.

Kegiatan berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Sigli dipimpin oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Riki Apriyansah, turut hadir Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Husni dan Wali Murid

Riko Apri dalam arahannya menyampaikan bahwa sidang TPK Merupakan hal yang sangat penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Rutan. “Sidang TPK merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Rutan. Sidang TPK merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya” jelasnya.

Beliau juga menambahkan, menurutnya sidang TPK akan terus dilaksanakan secara berkala pada Rutan Kelas I Dumai “Sidang TPK ini akan terus dilaksanakan agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama manjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Sigli,” ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan Rumah, Riki Apri(Jin baron)