INDOVIRAL. ID ( SUMUT )
Simalungun. Senin. 08.April 2024
Kabar terbaru terkait pemudik yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya yang habis selama masa libur Lebaran 2024, yaitu periode 8 April sampai 15, tak akan dikenakan denda dan tilang.
Dikabarkan bahwa Kepala Korps Lalu Lintas ( Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, bagi pemudik yang dokumen kelengkapannya sudah tidak aktif akan didispensasi.
Jadi bisa melakukan perpanjangan usai libur Lebaran.
“Itu sudah ada (kebijakannya), kita harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama,” kata Aan di Command Center Km 29 Tol Jakarta-Cikampek (5/4/24).
Kakorlantas memastikan, SIM dan STNK kendaraan pemudik yang mati saat libur Lebaran 2024 bisa diperpanjang setelahnya, tanpa dikenakan denda.
“Enggak apa-apa, kita ampuni,” kata Aan dikutip dari Kompas.com.
Jika di STNK Anda Ada Kode Ini Artinya Kena Pajak Mahal dan Anda Dianggap Orang Kaya
Berikut Syarat Terbaru dalam Memperpanjang STNK, Wajib Punya Stiker Sakti Ini
Pengumuman Penting Bagi Anda yang SIM dan STNK Mati Saat Liburan Lebaran
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Per April 2024, Termasuk Syarat dan Prosedurnya
( Rijal )