Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, hadirkan saksi – saksi pada sidang lanjutan dugaan menduduki Kawasan Hutan di area IUP PT.Sam Mining

 

Barito Utara, Indoviral.id
Pengadilan Negeri
Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, kembali menggelar sidang perkara dugaan pendudukan kawasan hutan tanpa izin dan penghalangan aktivitas perusahaan sejak Rabu (10/12/2025) sore yang kemudian dilanjutkan pada Kamis (11/12/2025) pagi.

Agenda sidang kali ini memasuki tahap pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menghadirkan sebanyak 7 (tujuh) orang saksi.
Diantaranya 6 (enam) orang saksi yang memberatkan para terdakwa A.Yudan dkk, sedangkan 1 (satu) orang saksi yang meringankan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sugiannur, S.H.,M.H.,
yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, didampingi 2 (dua) Hakim Anggota serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara para terdakwa A.Yudan dkk, didampingi oleh Kuasa/Penasehat Hukumnya.

Dalam persidangan tersebut, 2 (dua) saksi dari pihak Perusahaan PT.Sam Mining yaitu Ahmad Jamaludin dan Santoso, diperiksa terlebih dahulu,pada hari pertama persidangan yang menghadirkan saksi – saksi, keduanya mewakili PT SAM Mining. Keterangan keduanya difokuskan pada kondisi lapangan, batas kawasan perusahaan, serta dugaan adanya aktivitas penghalangan operasional.

Sementara itu, 5 (lima)
Orang saksi dihadirkan pada persidangan lanjutan pada Kamis (11/12/2025) pagi.

Selain itu, salah satunya Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, yang pada hari kedua persidangan lanjutkan untuk menghadirkan para saksi.
Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali tidak bisa hadir untuk memberikan keterangan terkait aktivitas masyarakat di area yang dipersoalkan.

Majelis Hakim juga memeriksa 1 (satu) orang saksi dari pihak terdakwa, yang memberikan keterangan perspektif berbeda terkait tuduhan pendudukan kawasan hutan. Keterangan saksi ini menjadi bagian penting pembuktian dari sisi pembelaan para terdakwa A.Yudan dkk.

Majelis hakim menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung asas keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
(Arnius.S,S.pd).