Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, gelar sidang lapangan sengketa lahan seluas 1.800 hektar, warga Desa Muara Pari tetap pertahankan wilayah desa

 

Barito Utara, Indoviral.id
Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh menggelar Sidang Lapangan Perkara Perdata Nomor : 29/Pdt.G/2025/PN.Mtw.,
Antara Prihanto Samsuri (Penggugat) melawan PT.Nusantara Persada Recourse (NPR), (Tergugat I), Kepala Desa Karendan (Tergugat II), Kepala Desa Muara Pari (Tergugat III), Menteri Kehutanan (tergugat IV), dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (tergugat V).

Sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (destence) ini digelar dalam perkara sengketa lahan seluas lebih kurang 1.800 hektar yang berada dalam wilayah IUP.PT.NPR di wilayah 2 Desa yaitu Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis (05/02/2026).

Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sugiannur, S.H.,M.H., yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Didampingi Hakim – Hakim Anggota yaitu Muhammad Riduansyah,S.H., dan Khoirun Naja,S.H.
Dengan melibatkan Pihak ATR/BPN Kabupaten Barito Utara.
Turut hadir Prihanto Samsuri (Penggugat) didampingi Kuasa Hukumnya, Ardian Pratomo, S.H., Tergugat II, Kepala Desa Karendan, Riki, Tergugat III, Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, Kuasa Hukum Tergugat II dan III, K.Manik, S.H.dan Yordan Novendri Manik, S.H., Saksi – Saksi Tergugat III, Ahmad Jamaludin,Budiyono,Yik,Ani Sukma, Kartu,Waryono.

Dalam Sidang Lapangan ini,
peninjauan dan pengecekan lahan dibagi menjadi 2 Tim, Tim 1 di wilayah Desa Karendan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sugiannur,S.H.,M.H., sedangkan Tim 2, peninjauan dan pengecekan di wilayah Desa Muara Pari dipimpin oleh Hakim Anggota,M.Riduansyah,S.H. dengan pertimbangan efisiensi waktu yang harus digunakan.

Tergugat III, Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali dalam sidang lapangan tergabung dalam Tim 2 dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Yordan Novendri Manik,S.H.
Dengan didampingi oleh beberapa saksi – saksi dari tergugat III.

Dalam Sidang lapangan tersebut Majelis Hakim dari kedua Tim pengecekan lahan sengketa yang terbagi di lapangan, mengajukan pertanyaan kepada para pihak baik Penggugat maupun Tergugat yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya masing – masing mengenai letak lahan dan batas lahan yang disengketakan.
Serta Petugas dari ATR/BPN melakukan pengecekan titik koordinat lahan.

Tergugat III, Mukti Ali yang didampingi Kuasa Hukumnya, Yordan Novendri Manik, S.H., mengikuti jalannya pengecekan lahan sengketa yang masuk ke wilayah Desa Muara Pari.
Tergugat III, Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali menyatakan bahwa, ” Sangat menghormati proses hukum yang ada, dan lahan yang disengketakan memang masuk Wilayah Desa Muara Pari.” ucap Mukti Ali.

Sementara itu Kuasa Hukum Tergugat II dan III, K.Manik,S.H., dan Yordan Novendri Manik,S.H., menyatakan dalam pemeriksaan setempat, penggugat belum sepenuhnya dapat menunjukan batas – batas lahan sengketa secara jelas.

Usai Sidang lapangan saksi – saksi tergugat, diantaranya, Ahmad Jamaludin, Warga Desa Muara Pari mengatakan bahwa, ” Kami selaku warga desa Muara pari, merasa sangat keberatan dengan luasan lahan yang dimaksud, kalau mengikuti luasan lahan yang menjadi objek sengketa yang diperkarakan oleh Penggugat seluas 1.800 hektar, maka Desa Muara Pari akan kehilangan wilayah Desa, sementara batas yang disepakati sudah jelas, ” ucapnya.

Ditambahkan lagi oleh Saksi Tergugat III, Mantir Adat Desa Muara Pari, Budiyono, ” Kami warga Desa Muara Pari berpegang teguh dengan batas desa secara turun temurun, sesuai dengan batas alam, dalam adat dan budaya leluhur Suku Dayak, yaitu Sungai Putih, dan kami akan mempertahankan batas wilayah desa kami, ” tegas Budiyono.(Ars).