Pencuri Spring Bed di tangkap Polisi

 

Mandau – Indoviral.id

Pria berinisial MS (38 Tahun) diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai pasal 363 KUHPidana.

MS berhasil diamankan pada hari Sabtu (30/8/2025 )sekira pukul 15.30 WIB di rumahnya. Dari tangan pelaku disita barang bukti yaitu: 2 ( dua) pcs Spring Bed merek Bigland hasil pencurian.

Kapolres Bengkalis c.q Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel via rilisnya kepada wartawan menceritakan kronologi kejadian pada hari Jum’at (29/8/2025 ) yang lalu. Sekira pukul 16.30 WIB. Berlokasi di rumah paman pelapor, Jl.Bathin Betuah Gg.Pelita IV RT. 002. RW. 008. Kelurahan Pematang Pudu. Kecamatan Mandau. Kabupaten Bengkalis.

Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian 2 pcs Spring bed merk Bigland ukuran besar milik pelapor yang diduga dilakukan oleh terlapor MS Dkk.

Peristiwa bermula saat saksi menelpon istri pelapor yang memberitahukan bahwa kasur yang berada dirumah paman pelapor diangkut oleh para terlapor, menggunakan Mobil bak terbuka/Pick Up. Saksi mengirim foto terlapor. Salah seorang terlapor diketahui bernama MS.

Kemudian pelapor mendapati pintu bagian belakang rumah dalam keadaan rusak dan terbuka.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000. Kemudian melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya tindak pidana curat, Team Resmob 125 berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Team Resmob 125 membawa pelaku dan menemukan barang bukti tersebut ke kantor Sat Reskrim 125 Duri untuk pemeriksaan lebih lanjut, tutup Yohn Mabel.
( Simon Parlaungan – Rilis)