Bengkalis- indoviral.id
Kedua tersangka diamankan Jumat ( 10/5/24) sekira pukul 13:30 WIB dan pukul 15.45 WIB di Desa. Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten. Bengkalis Prov. Riau dan di kos Kosan Jalan Bengkalis Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis berinisial AM ( 47) alias Mas Dul ( MD) alamat Kecamatan Bengkalis dan KA (46) Alias Ipul ( Ip) alamat Tanjung Tiram Kabupaten Batubara Sunut.
Selain tersangka juga diamankan barang bukti 1 Unit mobil Agya warna putih, 1 Gelang emas dan 1 Lembar surat emas.
Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Tadah) Pengembangan dari perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Lebai Wahit Jangkang Rt.003 Rw.003 KecamatanBantan.Kabupaten Bengkalis Prov. Riau yang terjadi pada hari Senin (29/4/24) sekira 10.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K.,S.I.K.,M.H
dalam rilisnya menyampaikan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari korban NB alamat Desa Labuhan Tengah Hilir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis bahwa pada Senin (29/4/2024) sekira 10.30 WIB korban telah mengamalami kehilangan gelang emas yang disimpan didalam box cincin saat berada di Jalan Lebai Wahit Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan. Hal itu diketahui saat korban sampai di rumah dan ingin mengambil gelang tersebut. Ternyata gelang emas sudah tidak ada didalam box tersebut. Pelapor pun berteriak kepada saksi dan mengcek kembali di dalam tas. Dilipatan baju tersebut namun tidak ada, atas kejadian tersebut pelapor dan saksi mendatangi Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari pelapor, adanya Dugaan Tindak Pidana pencurian emas, penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan. Kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi. Korban, barang bukti. Hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala S.T.K.,S.I.K.,M.H. via Kanit Pidum Ipda Doni Irawan, S.H. M.H, memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud. Pada hari Senin (06/5/2024) sekira pukul 23:30 WIB Team Opsnal telah mengamankan MR pelaku pencurian emas. Mengakui telah melakukan pencurian emas milik korban. Telah menjual emas milik korban tersebut kepada seseorang tukang jual beli mas patah sebesar Rp 650.000.00 (Enam ratus lima puluh ribu rupiah). Dari keterangan MR yang membeli emas tersebut dari AM alias MD .
Mendapat keterangan tersebut Team Opsnal langsung melakukan penyelidikan terkait orang yang membeli emas terebut, dan pada Jumat (10/5/2024) sekira pukul 13.30 Team Opsnal berhasil mengamankan MA alias MD.
Dilakukan introgasi terhadap MD mengakui telah membeli mas dari MR dengan harga Rp 650.000. MD telah menggadaikan emas tersebut kepada temannya yg bekerja sebagai pembeli mas patah juga kepada KA Alias Ip.
Sekira pukul 15:45 WIB Team Opsnal berhasil mengamankan Ip di kos kosannya. KA alias Ip berhasil diamankan di lakukan introgasi terhadap Ip mengakui telah menerima gadai mas dari MD dengan harga Rp 200.000. Dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) buah gelang emas (sesuai dengan Lp).
AKP Gian Wiatma Joni Mandala, STK,SIK.MH mengatakan, tersangka dan barang bukti dibawa keMako Polres Bengkalis. Diserahkan ke penyidik polres bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.
Reporter : simon parlaungan – Rilis