Pemusnahan barang bukti tidak pidana umum Kejaksaan negri Waykanan yang telah berkekuatan hukum tetap

Nasional129 Dilihat

 

INDOVIRAL.ID
Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan. Rifqi Leksono Selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Way Kanan melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Incraht). Ra u,11/12/2024

Pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara antara lain seperti Pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda), serta KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara, Ketertiban Umum) dan TPUL ( Tindak Pidana Umum Lainnya), dengan total sebanyak 13 (Tiga Belas)perkara terdiri dari; 6 (Enam) Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) diantaranya Narkotika, dengan Sabu seberat 59,47 gram, 9,5 Butir Ekstasi. 4 (Empat) Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA). Kegiatan Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Bapak Kajari,Para Kasi, Kasubsi, Rekan-Rekan Kejari Way Kanan & Bapak Iwan Simabona S.KM, M.M (Sekretaris Dinas Kesehatan)

(Desi Anjarwati)