Muratara,Indoviral.Id,- Pemerintah Desa Napalicin, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada 46 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran ini berlangsung di Balai Desa Napalicin pada Jumat (19/09/2025).
Kepala Desa Napalicin, Asnawi, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa penerima BLT-DD sudah sesuai kategori, terutama warga yang masuk dalam data miskin ekstrem.
> “Hari ini kita menyalurkan BLT-DD kepada 46 KPM. Masing-masing menerima Rp300 ribu per bulan, atau total Rp900 ribu untuk periode Juli hingga September 2025,” ungkap Asnawi.

Asnawi menambahkan, penyaluran ini merupakan tahap II BLT-DD Tahun Anggaran 2025. Ia juga memastikan bahwa masih ada sisa penyaluran untuk tiga bulan terakhir, yaitu Oktober hingga Desember 2025, yang akan dicairkan pada akhir tahun.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Napalicin menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan penyaluran yang berjalan tertib dan lancar.
> “Kami dari BPD mendukung penuh program BLT-DD ini. Semoga bantuan yang diterima benar-benar meringankan beban ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Salah satu penerima manfaat, Ibu Siti (55), juga mengungkapkan rasa syukur atas bantuan yang diterima.
> “Alhamdulillah, bantuan ini sangat membantu untuk kebutuhan sehari-hari. Terima kasih kepada pemerintah desa dan semua pihak yang sudah memperhatikan kami,” katanya.
Landasan Hukum BLT-DD
Program BLT-DD sendiri merupakan kebijakan pemerintah yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya melalui Dana Desa.
Selain itu, pelaksanaannya juga diatur dalam:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, yang dilanjutkan dalam aturan teknis tahun 2025. Dalam beleid ini ditegaskan bahwa salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui BLT-DD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur tata cara perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa, termasuk mekanisme penyaluran BLT-DD.
Dengan dasar hukum tersebut, BLT-DD menjadi instrumen penting dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat desa, sekaligus bentuk nyata perhatian pemerintah dalam membantu warga miskin ekstrem.
Kegiatan penyaluran BLT-DD di Desa Napalicin dihadiri langsung oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, anggota BPD, serta masyarakat penerima manfaat.
A.Rahman.






