Minahasa Selatan || INDOVIRAL.ID,- Tareran, Bertempat di BPU desa Wiau Lapi Barat pemerintah desa bersama BPD setempat gelar musyawarah desa Pembahasan Rancangan Peraturan Desa Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa tahun 2024 pada hari Senin (10 Maret 2025)

Hadir dalam kegiatan ini ketua BPD Merry Maun MPd, wakil BPD Jhony Buang Tambun, anggota BPD, hukum tua Melan Prok, perangkat desa, LPM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pengurus BUMDES dan pendamping desa.
Kegiatan Musdes ini di pimpin ketua BPD Merry Maun MPd didampingi anggota BPD dan hukum tua Melan Prok dengan mendengarkan laporan pertanggung jawaban kegiatan pembangunan desa Wiau Lapi Barat tahun 2024 yang di bacakan oleh bendahara desa Yanti Sumendap.
Banyak pertanyaan mengenai pembangunan dan biaya yang di keluarkan yang disampaikan oleh para tokoh masyarakat salah satu nya bapak Nicolas Lapian mengenai jumlah anggaran pembangunan desa yang sudah di laksanakan. Pertanyaan ini langsung di jawab oleh bendahara desa Yanti Sumendap dimana semua anggaran sesuai dengan berapa jumlah yang disusun dalam RAP.
Hukum tua Melan Prok menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat musyawarah desa ini sangat penting dimana semuah mayarakat wajib mengetahui laporan pertanggung jawaban ini meski hanya di wakili para tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk di sampaikan kepada masyarakat.
Ketua BPD Merry Maun MPd kepada media ini menjelaskan pelaksanaan musdes ini sesuai dengan Pasal 70 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur pengelolaan keuangan desa, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
- Dalam permendagri tersebut, diwajibkan kepala desa untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban APB Desa kepada Bupati atau Wali Kota melalui Camat setiap tahunnya.
- Musdes merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
- Musdes menjadi alat yang efektif untuk memastikan suara warga didengar dan diperhitungkan dalam pengelolaan anggaran.
- Musdes juga merupakan langkah konkret dalam menerapkan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014.