Pelantikan Kepala Desa PAW Desa Jamut oleh Kepala Dinas SOSPMD Kabupaten Barito Utara

Uncategorized337 Dilihat

 

Barito Utara, Indoviral.id

Kepala Dinas SOSPMD Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Bapak Suparmi A Aspian, Melantik dan Mengambil Sumpah dan Janji Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Bapak ADI selaku kepala Desa PAW Jamud. di Aula Balai Desa Jamud, Jum’at (16/08/2024).

Dalam Pelantikan Kepala Desa PAW Desa Jamud di hadiri Oleh Kepala Dinas SOSPMD, Bapak Suparmi A Aspian, PLT Camat Teweh Timur Bapak Abdul Gafur, S.Sos,MM, Ketua dan Anggota BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Kepala Desa se Kecamatan Teweh Timur, serta Tamu Undangan.

Kepala Dinas SOSPMD Kabupaten Barito Utara Bapak Suparmi A Aspian dalam kata sambutannya menyampaikan, bahwa pada kesempatan ini, kami mengucapkan selamat kepada Badan Permusyawaratan Desa Jamut, Pemerintah Desa Jamut dan Masyarakat Desa Jamut, yang telah berhasil melaksanakan Musdes Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Jamut, dengan memilih salah satu putra terbaiknya untuk memimpin Desa Jamut sebagai kepala desa.

Keberhasilan tersebut, selain karena kepatuhan dan ketaatan dalam melaksanakan aturan dan ketentuan yang berlaku, juga merupakan bukti kerja keras dan peran aktif Badan Permusyawaratan Desa Jamut, Penjabat Kepala Desa Jamut dan jajaran pemerintah desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, aparat keamanan, terutama masyarakat Desa Jamut itu sendiri,kata Nya.

Lanjut Suparmi Kepala Desa Antar Waktu mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat Desa. Kepala desa antar waktu dituntut harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, yang telah dijalankan oleh penjabat kepala desa atau kepala desa sebelumnya.

Hal yang tidak kalah pentingnya adalah kerjasama dan selalu membina hubungan baik dengan BPD, lembaga desa, Organisasi kemasyarakatan desa serta instansi terkait dan berwenang, harus selalu dijalin dan jika dirasa masih kurang agar diperbaiki.

Keberhasilan dan kesuksesan yang telah diraih oleh Desa Jamut agar tetap dipertahankan, demikian juga berbagai kekurangan yang ada agar dapat disempurnakan menjadi lebih baik lagi kedepannya.

Desa Jamut sebagai salah satu desa penopang ketahanan pangan bagi Kabupaten Barito Utara, harus lebih intensif lagi dalam peningkatan produksi pangan, khususnya jagung yang sudah terbukti selama ini mampu mendongkrak pendapatan warga masyarakat desa.

Untuk mendukung usaha petani dan warga masyarakat lainnya, upayakan untuk mendorong penambahan unit usaha dan modal usaha Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan pupuk dan saprodi bagi petani serta peluang unit usaha pasca panen lainnya yang diharapkan akan dapat meningkatkan pendapatan para petani karena ada nilai tambah pada proses pasca panennya dan bermuara pada meningkatnya Pendapatan Asli Desa dari keuntungan yang diperoleh dari Unit Usaha – Unut Usaha Badan Usaha Milik Desa yang ada.

Demikian juga dengan peningkatan kualitas hidup warga masyarakat Desa Jamut, baik dari pelayanan kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial dan daya saing ekonominya harus selalu diperhatikan dan dijaga kesinambungannya agar pada masa kepimimpinan kepala desa antar waktu akan menoreh kenangan manis dan akan selalu dikenang oleh warga masyarakat Desa Jamut.

Kami, Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara dan Camat Teweh Timur, akan senantiasa memberikan dukungan dan bimbingan kepada Kepala Desa Antar Waktu Desa Jamut yang telah dilantik dan diambil sumpah / janjinya, khususnya pada saat menghadapi kendala atau permasalahan dalam melaksanakan tugasnya.

Kami juga mengucapkan,
” Selamat dan suskes, kepada kepala desa antar waktu Desa Jamut yang telah dilantik dan diambil Sumpah/ Janjinya. Selamat bertugas dan mengabdi bagi Bangsa dan Negara,”
ucap Nya.

Sementara itu PLT Camat Teweh Timur Bapak Abdul Gafur , S.Sos, MM Mengatakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Kepala Desa PAW Desa Jamud Berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Yang Berlaku Yaitu :
1.Peraturan Menteri
Dalam Negeri
Nomor 82 Tahun
2015 yang telah di
Ubah dengan
Peraturan Menteri
Dalam Negeri
Nomor 66 Tahun
2017 Tentang
Pengangkatan dan
Pembentukan kepala
Desa.

2. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
112 Tahun 2014
Sebagaimana
Beberapa kali telah di
ubah , terakhir
dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 72 Tahun
2020.
Tentang Pemilihan
Kepala Desa.

3.Peraturan Daerah
Kabupaten Barito
Utara Nomor
21 tahun 2021.

4.Peraturan Bupati
Barito Utara
Nomor 21 Tahun
2021.

Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu di lakukan karena Kades Depenitif SebelumNya Bapak Sunar Meninggal Dunia.
Sehingga Untuk Mengisi kekosongan Pada Pemerintahan Desa Jamud, maka diadakan lah Pemilihan Kepala Desa PAW Pada tanggal 17 – 05 – 2024.
( Arnius.S,S.pd ).