Barito Utara,Indoviral.id
Setelah menerima Surat Penundaan Ritual Adat Menyanggar di Area PT.Nusantara Persada Recourses (NPR) wilayah Desa Muara Pari dengan Nomor : 46/DAD-BU/X/2025, bertanggal 16 Oktober 2025.
Ketua Pelaksana Ritual Adat Menyanggar Desa Muara Pari Achmad Jamaludin, menanggapi secara tertulis kepada Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito utara, pada Sabtu (18/10/2025).
A.Jamaludin kepada media ini menyampaikan bahwa Surat dari Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara tersebut disampaikan kepada 1.Kepala Desa Muara Pari.
2.Pemerintah Desa Muara Pari.
3.Masyarakat Desa Muara Pari.
Surat tersebut meminta kepada Lembaga Adat Desa Muara Pari, supaya menunda rencana kegiatan ritual adat menyanggar pada tanggal 27 Oktober 2025.
Dalam hal ini Ketua Pelaksana Ritual Adat Menyanggar Desa Muara Pari, A.Jamaludin memberikan Surat tanggapan yang dikirimkan kepada Ketua DAD Kabupaten Barito Utara, dan melakukan komunikasi dengan Ketua DAD Kabupaten Barito Utara.
Achmad Jamaludin juga mengatakan,
” Setelah saya sampaikan kepada Ketua DAD Barito Utara,
Melalui komunikasi WhatsApp pada Minggu (19/10/2025) mengenai pelaksanaan kegiatan Ritual Adat Menyanggar desa Muara pari.
“Dalam komunikasi tersebut saya menjelaskan secara rinci tentang maksud dan tujuan diadakannya Ritual Adat Dayak menyanggar oleh desa Muara pari, secara panjang lebar, maka beliau memahami akan duduk persoalan yang sebenarnya dan beliau menyatakan mempersilahkan / mengijinkan ritual adat menyanggar itu dilaksanakan, ” papar A.Jamaludin.
Sementara Mantir Adat Desa Muara Pari mengatakan, ” Bahwa Ritual Adat Menyanggar memang harus dilaksanakan mengingat adat istiadat atau kebiasaan leluhur memang harus dilaksanakan apabila ada kegiatan operasional pihak perusahaan yang melakukan aktifitas di wilayah Desa Muara Pari
Karena hal seperti ini tidak ada hubungannya dengan masalah penyelesaian yang menyangkut tali asih ataupun konflik lahan di wilayah kami Desa Muara Pari, ” ujar Budiono.
“Berdasarkan musyawarah warga Desa Muara Pari, tanggal 02 Oktober 2025, mengenai kesepakatan ritual adat menyanggar dan dilanjutkan dengan rapat evaluasi tanggal 13 Oktober 2025, yang merupakan pertemuan final musyawarah warga desa Muara Pari terutama menyangkut pendanaan yang sudah siap dan terkumpul untuk melaksanakan Ritual Adat Menyanggar secara swadaya, maka pelaksanaan Ritual Adat Menyanggar Desa Muara Pari, tetap kami laksanakan pada Senin (27/05/2025),” tutup Mantir Adat Desa Muara Pari.
(Arnius.S,S.Pd)






