Barito Utara, Indoviral.id
PT. Sawit Sumber Rejo (PT.SSR) yang bergerak di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah.
Beberapa Karyawannya mengeluhkan gaji yang mereka terima tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.
Keluhan tersebut di sampaikan karyawan PT.SSR kepada awak media, bahwa hingga awal bulan November tahun 2025 ini jumlah gaji pokok yang diterima, masih sebesar Rp. 1.470.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian, karyawan yang bekerja juga tidak ada jaminan BPJS kesehatan dan lainnya.
Diketahui bahwa UMK Kabupaten Barito Utara Untuk tahun 2025 sekitar Rp. 3.900.362 per bulan terhitung mulai 1 Januari 2025.
Kepala Disnakertranskop-UKM Kabupaten Barito Utara, H.M. Mastur Melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja Ronald Aprianto menyampaikan bahwa setiap perusahaan itu wajib melaporkan data ketenagakerjaan mereka yaitu ke Dinas Tenaga Kerja setempat melalui sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara berkala (tahunan).
Dikatakan juga untuk UMK kita Tahun 2025 ini sekitar Rp. 3.900.362 dan itu masih mengacu yaitu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025, dan apabila nanti memang tetap demikian, kita kaji dan kita sesuaikan, sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang jelas pemanggilan itu pasti jika perusahaan tersebut memberikan upah pekerjanya tidak sesuai UMK,” paparnya.
Sementara ditempat terpisah, Ketua SPSI Kabupaten Barito Utara, OB Sibarani saat diwawancarai oleh awak media mengatakan aturan itu harus dijalankan, dan upah minimum sudah di sepakati dari Bupati ke Gubernur sampai seluruh Pengusaha, pekerja kita yang mewakili. Jadi tidak ada yang bilang tidak sampai, tidak ada yang bilang tidak sepakat.
” Kalau upah pekerja itu tidak sesuai UMK saya yang keberatan dengan pengusaha. Upah minimum itu sudah di sepakati tidak boleh dibawah UMK, itu denda perusahaan, bawa saja kasusnya itu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan kalau untuk dendanya itu ada pengawasan dari Provinsi dan nanti akan di tetapkan dendanya berapa” tegas OB Sibarani.
Saat dikonfirmasi awak media, HRD PT. Sawit Sumber Rejo (SSR), Yona didampingi oleh Humas PT. SSR Suriansyah hanya mengatakan itu proses nanti kita akan koordinasi ke Dinas,” Ucapnya singkat kepada awak media pada Kamis, 18/12/2025.
(Arnius.S,S.Pd).






