Pandeglang-Banten indoviral.id|
PERMEN PUPR NO.10 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELEMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
Pasal 2
1)Setiap Pengguna Jasa dan penyedia Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK.
2)Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan tugas,tanggung jawab,dan wewenang sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mentri ini.
3)Penyedia Jasa yang harus menerapkan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyedia yang memberikan pelayanan:
a.konsultasi manajemen penyelenggaraan konstruksi;
b.Konsultasi konstruksi pengawasan;
c.Pekerjaan konstruksi;dan
d.Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
4)Selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penyedia jasa juga harus menerapkan:
a.Pengkajian;
b.Perencanaan;dan
c.Perancangan;
5)Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar keamanan,keselamatan,kesehatan,dan keberlanjutan.
Berdasarkan PERMEN PUPR NO10 Tahun 2023 ini,disinyalir pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama,yang tersebar ratusan titik di 35 Kecamatan Dikabupaten Pandeglang,lemah dalam penerapan SMKK.
Bagaimana tidak,berdasarkan hasil informasi dari berbagai Sumber,juga dilansir dari beberapa Media online,bahwa Pekerjaan-Pekerjaan RKB yang Nilai Anggarannya setiap titik mencapai 200 juta,ini Pengerjaannya Diduga banyak yang asal jadi,tidak memenuhi standar K3,lemah Pengawasan ,dan Diduga Anggarannya di Mark Up,juga Diduga Tercium ada Aroma Setoran Proyek.
Hal mengenai ramainya Pemberitaan terkait RKB ini disampaikan indoviral.id kepada Sutoto selaku Sekertaris Disdikpora Kabupaten Pandeglang,melalui Pesan singkat Whatsapp,dan Ia menjelaskan ketika dimintai statemennya,Bahwa la belum bisa menyampaikan Statemennya,karena belum ada laporan dari Konsultan Pengawas.
“belum ada statemen belum ada laporan dan konsultan pengawas dan belum dilakukan reviu insprktorat, pekerjaan penyedia akan dibayar setelah diperoleh laporan progres pekerjaan fisik di atas 50 %,”jawab singkat Sutoto Jumat 06/10/2023.
(Cepz)