Ket.gambar Isi chat di media sosial WhatsApp.
Medan, indoviral.id
Setelah Pemberitaan Pemecatan Ibnu Ridelsa Lurah TSM III Kota Medan yang dilakukan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas pada Kamis 20/3, Warga berharap Nasib yang sama juga dilakukan Walikota tersebut kepada RO sintong Sagala Lurah TSM II krna Beberapa kali warga dan Wartawan, RO sintong Sagala sebagai Lurah tersebut tidak pernah ada di Kantor.
Beberapa wartawan dan salah satunya indoviral.id ingin bertemu Lurah berniat mengkonfirmasi adanya pungli saat pencalonan beberapa Kepling di kelurahan TSM II, dan beberapa warga dan pegawai mengatakan bahwa Lurah sudah beberapa hari tidak kekantor dan wartawan tersebut men chat lewat sosial media WhatsApp bertanya “Pak lurah, beberapa kali saya ke kantor tapi Bapak gak pernah di kantor, atau udah pindah kantornya ?
RO Sintong Sagala menjawab” bah, Lurah gak mesti di kantor to, Jawabnya.
Dan Beberapa Pegawai di kantor Lurah yang ingin mendapatkan ACC untuk Tukin (tunjangan kinerja) pun dipersulit karena Ro Sintong Sagala tidak pernah berada di Kantor Lurah.
RO Sintong Sagala sebagai Lurah sudah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021.
Ket.gambar : foto Rochi Pasaribu Politisi Muda Partai Solidaritas (PSI).
Rochi Pasaribu Politisi Muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berkomentar dan meminta Bang Riko Waas Walikota medan Sebagai atasan Lurah untuk Memberhentikan jabatan Lurah bahkan Camat juga perlu kita koreksi. “Copot dan ganti Lurah yang seperti itu”. Karena tidak pernah berada di kantor.
dan kami Wartawan sebagai Sosial control tidak sewajarnya dan sepatutnya RO Sintong Sagala sebagai Lurah TSM II Medan Denai bicara demikian.
(rm/tim)