Bengkalis – indoviral.id
Acara ini dibuka Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis diwakili oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian Azmar.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis Paulina sambut baik atas terselenggaranya kegiatan pelatihan statistik sektoral. Bertempat di ruang rapat lantai II Kantor Dinas Sosial. Jalan Antara Bengkalis.Hari Kamis (6 /6/2024)
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis Paulina, menyambut baik dilaksanakannya kegiatan ini dengan harapan menyatukan visi dan persepsi dalam rangka menuju 1 data untuk Kabupaten Bengkalis. Pelatihan statistik sektoral merupakan langkah awal pelaksanaan statistik sektoral di OPD. Bertujuan meningkatkan kontribusi masyarakat terhadap informasi statistik untuk membangun 1 pusat referensi statistik nasional. Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis terdapat kegiatan pengelolaan data secara rutin, yaitu pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Via (melalui) aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG). Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisikan data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial. Penerima bantuan dan pemberdayaan sosial. Potensi sumber kesejahteraan sosial.
Pengelolaan ini berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Secara teknis yang terbaru, tertuang pada keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 74/HUK/2024 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi Terpadu Kesejahteraan Sosial. Data dasar yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis ini diperoleh dari hasil Musyawarah Desa dan Kelurahan. Diinput oleh akun masih-masing operator Desa dan Kelurahan di aplikasi SIKS NG. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan basis data pemerlu pelayanan kesejahteraan. Didalamnya terdapat data masyarakat penerima bantuan sosial. Program Keluarga Harapan. Program Sembako dan program Jaminan Kesehatan berupa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Saat ini berbagai cara pemerintah untuk memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), seperti: sosialisasi, pelaksanaan verifikasi dan validasi se-Indonesia. Perubahan Peraturan Menteri Sosial dengan tujuan memperbaiki mekanisme maupun untuk memperbaiki data itu sendiri. Tahun ini terjadi perubahan terhadap Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan melihat dari pergerakan data yang dinamis. Pemadanan data antar kelembagaan dilihat sebagai tren positif dalam memberikan bantuan terhadap masyarakat, tutup Paulina.
Kabid Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Azmar mengatakan, dasar hukum kegiatan pelatihan statistik sektoral ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang 1 Data Indonesia. Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi Riau Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 51 Tahun 2020 tentang 1 Data Kabupaten Bengkalis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 48 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 51 Tahun 2020 tentang 1 Data Kabupaten Bengkalis .
Azmar menjelaskan, Surat Keputusan terkait Satu Data Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 363/KPTS/III/2023 tentang Pembentukan Forum Satu Data Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan keputusan di atas, Forum Satu Data Kabupaten Bengkalis terdiri dari, pembina data, wali data, wali data pendukung, produsen data dan sekretariat 1 data.
Hadir perwakilan dari Disduk Capil Bengkalis. Kepala BPS kabupaten Bengkalis. Seluruh peserta pelatihan statistik sektoral dari Dinas Sosial Bengkalis dan Disduk Capil Bengkalis.
(simon parlaungan/Diskominfotik Bengkalis).