Mandau – indoviral.id
Viralnya pasangan suami-isteri (Pasutri), diduga mencetak dan mempergunakan mata uang Rupiah palsu sebagai alat pembayaran di wilayah hukum Polsek Mandau Duri.
Adanya cerita masyarakat tentang peredaran mata uang palsu di Duri, sangat direspon Kapolsek Mandau Kompol. Primadona dengan mengerahkan Unit Reskrim. Faedah menelusuri kebenaran informasi cerita tersebut.
Tim Telik sandi Negara dari Polri menelusuri bukti dan informasi. Petugas Polri bergerak cepat dan cekatan. Berhasil mengamankan Pasutri.

Via keterangan resminya, Kompol Primadona mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan Pasutri sekira pukul 22.00 WIB. Sabtu (30/8/2025).
Kompol. Primadona menerangkan,
Pasutri adalah PO (40 Tahun/Perempuan/PNS) dan DR (38 Tahun/Laki-laki/Wiraswasta).
Keduanya berdomisili di Kelurahan Tuah Madani. Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Ditangkap di jalan lintas Duri – Dumai kilometer 6 Kulim. Desa Balai Makam. kecamatan Bathin Solapan. Kabupaten Bengkalis.
Provinsi Riau. Minggu sore (31/8/2025).
Keduanya diamankan ke Mapolsek Mandau atas dugaan mencetak atau membuat uang palsu. Kemudian menggunakannya sebagai alat pembayaran sebagaimana diatur di Pasal 36 Undang-undang R.I. Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang R.I.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar. Nominalnya Rp 1 juta. Juga disita uang asli sebesar Rp1.582.000,-. Hasil penukaran dengan uang palsu. 1 unit mobil Daihatsu Terios BM 1162 AW. 2 unit Hp.
Kedua tersangka ini ditahan di Polsek Mandau, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tutup Primadona.
( simon parlaungan).






