DUMAI, INDOVIRAL.ID— Agar tak salah melangkah dalam bekerja dan memanajemen organisasi, Direktur RSUD dr Suhatman, MARS., drg Ridhonaldi, MKM., lakukan penandatanganan MoU dengan Kajari Dumai, Dr. Agustinus Herimulyanto, SH., MH., Li., Senin (9/1/2023) siang di Lantai 1 Ruang Cempaka Hotel Sonaview Jl Pattimura.
“Penandatanganan dilatar belakangi oleh tuntutan untuk saling mendukung dan melengkapi demi mensukseskan operasional RSUD dr Suhatman, MARS., di bidang hukum,” ujar Direktur RSUD drg Ridhonaldi, MKM., di dampingi Kajari Dumai, Dr. Agustinus Herimulyanto, SH, MH, Li., kepada Jurnalis.
Adanya kerjasama RSUD dengan Kejari Dumai, Direktur Ridhonaldi optimis kedepan RSUD akan sangat terbantu terutama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Selain penegakan hukum, ada fungsi-fungsi lain Kejari,” ucap Kajari Dumai, Agustinus Herimulyanto.
Fungsi-fungsi tersebut meliputi bidang perdata dan tata usaha negara, yaitu bantuan hukum (litigasi dan non litigasi) dan pertimbangan hukum bagi pemerintah dan organisasi nya, termasuk legal oponion(LO), legal asistance (LA) dan legal audit.
Dijelaskan Agustinus, jaksa juga bisa jadi pengacara negara, mewakili pemerintah daerah atau organisasi pemerintah dalam bantuan hukum.
MoU kedua belah pihak turut disaksikan Sekda Indra Gunawan, S.Ip., M.Si., Kadis Kesehatan dr Syaiful, MKM., Kabag Hukum, Kabag Kerjasama, para Kabag RSUD dan Kepala Inspektorat Drs Riki Dwi Woro, M.Si., serta Kasi Intel Kejari, Abu Nawas.
(ES)