Palembang, indoviral.id
KPU resmi menerbitkan revisi PKPU Pilkada yang mengakomodir 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) PKPU itu bernomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Aturan ini ditandatangani tanggal 25 Agustus di Jakarta. Peraturan KPU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Tanggapan mengenai hasil keputusan PKPU untuk PILKADA Daerah Khusus Jakarta. Kami konfirmasikan kepada saudara Ihsan Jauhari SE. MSi. Selaku Sekjen Partai Garuda salah satu partai yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus ) melalui via telpon menurutnya hasil keputusan tersebut harus kita patuhi dan dijalankan berdasarkan hasil keputusan PKPU
Apakah koalisi KIM Plus tetap solid pasca penetapan PKPU? menurut saudara Ihsan hasil penetapan PKPU tidak menggangu kesolidtan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus)
Pendapat Sekjen apakah koalisi KIM Plus dapat memenang PILKADA apa bila PDIP merekomendasikan Anies Baswedan sebagai calon gubernur. menurutnya KIM Plus akan siap menghadapi siapapun yang di rekomendasikan oleh PDIP baik dari kader PDIP atau calon dari Eksternal di luar PDIP dan kami berkeyakinan memenangkan PILKADA DKJ. (MIB)