Bengkalis – indoviral.id
Faedah meningkatkan kemampuan dan kapasitas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, KPP Pratama Bengkalis – KP2KP Duri menggelar sosialisasi dan pendampingan Coretax untuk Bendahara Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Ada 39 SKPD dan diselenggarakan selama 2 hari. Mulai 11-12 Februari 2025, di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis. Rabu (12/2/2025).
Sosialisasi dan pendampingan Coretax ini dibuka Kepala BPKAD diwakili Sekretaris BPKAD M. Firdaus didampingi Kabid Perbendaharaan, Saiman. Tim Penyuluh KPP Pratama Bengkalis dipimpin Kepala KP2KP Duri Frans Jhon Sukses Tarigan bersama Fungsional Penyuluh Dwi Laksono Kuntoro Putra.
Acara sosialisasi dan pendampingan Coretax bertujuan membantu SKPD dipelaksanaan kewajiban perpajakannya, seperti: pembuatan bukti potong, pembayaran pajak. Pelaporan SPT Masa melalui sistem Coretax yang efektif dan efisien.
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang baru dirilis pada tanggal 1 Januari 2025. Pertemuan ini diharapkan SKPD bisa memahami dan mengimplementasikan sistem Coretax dengan baik. Memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah.
Sekretaris BPKAD M. Firdaus meminta seluruh bendahara yang hadir untuk mendengar dan berperan aktif disosialisasi. Berharap tidak ada lagi pertanyaan terkait pajak setelah kegiatan sosialisasi selesai.
Kepala KP2KP Duri Frans Jhon Sukses Tarigan mengatakan, sosialisasi ini menjadi pertemuan sangat menguntungkan, bendahara bisa praktik secara langsung cara kerja Coretax. Bertanya langsung kepada penyuluh terkait cara kerja pelaporan yang sebelumnya belum dimengerti.
Jhon menyampaikan, selama 2 (dua) hari peserta sosialisasi mendapatkan penjelasan tentang konsep dan implementasi Coretax oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkalis dibantu 5 orang Account Representative KPP Pratama Bengkalis, pelaksana dari KP2KP Duri.
Dwi menjelaskan alur pelaksanaan kewajiban Bendahara SKPD, mulai dari pembuatan bukti potong PPh sampai dengan pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPh 21, Unifikasi, dan PPN.
Via ( melalui) sosialisasi dan pendampingan coretax ini, seluruh SKPD bisa membuat billing untuk pembayaran dan pelaporan SPT Masa yang menjadi kewajibannya. Diharapkan penerimaan pajak, meningkat dan pengelolaan pajak. Menjadi lebih efektif dan efisien. ( simon parlaungan)
Sumber : DISKOMINFOTIK Bengkalis