Operasional Hauling Batu Bara PT.Tamtama Perkasa lumpuh 3,5 jam. Warga di dampingi PWM Iya Mulik Bengkang Turan ( IMBT-FORWASBARA) lakukan aksi

 

Barito Utara, Indoviral.id

Kesabaran warga pemilik tanah di Km 08-km 0, Kelurahan Lahei, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya habis, terkait dengan Dumas 18 September 2025 dan SP2HP 1 Desember 2025 dilanjutkan dengan Somasi 1 & 2.

Setelah surat somasi 1(pertama) dan Ke 2(kedua) yang sudah disampaikan beberapa bulan kepada PT. Tamtama Perkasa diabaikan.
Perkumpulan Warga Masyarakat Iya Mulik Bengkang Turan ( IMBT-FORWASBARA) memasang portal di Jalan yang digunakan puluhan tahun oleh PT. Tamtama Perkasa untuk hauling batu bara + Km 08.
Akibatnya operasional hauling batu bara PT Tamtama Perkasa lumpuh selama 3,5 jam, Senin (15/06/ 2026), pukul 15.00-18.30 WIB.

Aksi damai tersebut dimediasi langsung oleh Perwakilan Polsek Lahei bersama Perwakilan Koramil Lahei di lokasi portal.

Mediasi menghasilkan Berita Acara 4 poin yang ditandatangani perwakilan PT. Tamtama Perkasa dan Pengurus PWM IMBT-FORWASBARA Barito Utara.

Ketua PWM IMBT-FORWASBARA, Mulyadi, S.E yang ditugaskan lewat Surat Perintah Tugas Nomor: 11/SPT/IMBT-BU/VI/2026 menjelaskan, tuntutan warga jelas: kerja sama pembangunan dan maintenance road hauling sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat pemilik lahan.

Penasehat PWM IMBT-FORWASBARA sekaligus Pemegang Kuasa dari warga
H. Ajidinnor, S.H menegaskan, ” Warga pemilik lahan yang sah tidak menuntut meminta ganti rugi lahan, walaupun lahan masyarakat itu sudah digunakan puluhan tahun oleh PT. Tamtama Perkasa dengan tidak diberikan imbalan apapun kepada pemilik tanah yang sah, yang dituntut hanya bentuk pemberdayaan untuk masyarakat dalam pekerjaan maintenance (pemeliharaan) jalan hauling yang digunakan PT. Tamtama Perkasa itu sendiri, sebagaimana yang telah disampaikan kepada Eddy Ratno Susanto yang mewakili PT. Tamtama Perkasa, saat pertemuan di Kantor Site Tambang PT. Tamtama Perkasa beberapa bulan lalu, dan Surat Somasi tanggal 13 Januari 2026 sampai hari ini terjadinya Aksi damai belum ada tanggapan yang serius dari Manajemen PT. Tamtama Perkasa,” ujarnya saat mediasi di lokasi aksi.

Ada empat poin kesepakatan hasil mediasi lapangan antara lain :

1. Pihak Ormas sebagai kuasa warga pemilik lahan meminta kerja sama maintenance road hauling sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat.

2. Pihak Ormas bersedia membackup perusahaan jika perusahaan setuju melalui kerja sama.

3. Pertemuan lanjutan disepakati dilaksanakan Minggu pertama bulan Juli 2026 di Kantor Polsek Lahei.

4. Warga meminta perwakilan PT. Tamtama Perkasa yang hadir adalah pihak yang bisa mengambil keputusan.

Hadir dalam mediasi Eddy Ratno Susanto mewakili PT Tamtama Perkasa, serta H. Ajidinnor, S.H pemegang kuasa, dan Gusti Mulyadi, S.E, Ketua PWM Iya Mulik Bengkang Turan IMBT-FORWASBARA beserta anggota.

Pertemuan lanjutan sebagaimana berita acara mediasi 15 Juni 2026 akan dilaksanakan kembali pada Juli 2026 di Polsek Lahei diharapkan menjadi titik temu.
Warga berharap setelah bertahun – tahun menunggu kejelasan, PT. Tamtama Perkasa bisa menghadirkan pejabat yang berwenang, yang bisa mengambil keputusan dalam mediasi lanjutan nanti.

” Kami hanya minta agar Pihak PT.Tamtama Perkasa tepati janjinya untuk melanjutkan hasil mediasi lapangan,” ujar Aslianor dan Sarma (pemilik tanah).
(Arnius.S,S.Pd).