Timika, Indoviral.id,-
Ombudsman selaku salah satu lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur negara dan pemerintahan,termasuk Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) dan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) serta badan usaha lainya telah membentuk Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi Ombudsman ( KMPM ) Propinsi Papua,Demikian disampaikan Antonius Rahabav selaku salah satu anggota KMPM kepada media ini Sabtu 14/06/2025.
Antonius Rahabav menyampaikan,setelah mengikuti kegiatan Ombudsman dalam tahapan pembentukan KMPM dan mendapatkan sertifikat keanggotaan bernomor 005/KAM-ORI.PC-31/2025 yang ditandatangani Dr.Yohanes B.J.Rusmanta,M.Si selaku kepala perwakilan dan FernandesJ.P.B.,S.P,.M.H sebagai kepala keasistenan pencegahan maladministrasi maka secara hukum pihaknya telah memiliki legitimasi yang kuat dan jelas, “kelompok masyarakat peduli Maladministrasi adalah kelompok yang dibentuk ombudsman RI untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik”. Ujarnya.
Dikatakanya,selain itu KMPM bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka dalam pelayanan publik dan mendorong partisipatif aktif dalam mencegah maladministrasi,sekaligus memberi pemahaman tentang cara melaporkan maladministrasi kepada ombudsman,” jadi KMPM juga menjadi perpanjangan tangan ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik di daerah”. Tuturnya.
Antonius juga menyampaikan, sebagai proses awal pihaknya sedang melakukan koordinasi dan komunikasi dalam rangka sosialisasi KMPM dimaksud di lingkup pemerintah kabupaten Mimika,karena selaku anggota KMPM dirinya telah menandatangani pakta integritas sebagai dasar dan bagian dari komitmen menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga negara,” kami akan undang para kepala distrik dan kepala- kepala kampung untuk mengikuti sosialisasi fungsi dan tugas KMPM agar bisa diketahui dengan baik karena ini penting bagi mereka dalam menjalankan tugas dan tangung jawabnya sebagai pimpiman di tingkat distrik dan kampung”. Tandasnya.
( Jpf )






