Oknum Pegawai Dindikbud Provinsi Banten Akan Di Laporkan Oleh Keluarga Istrinya Yang Terdzolimi

Terkini178 Dilihat

Pandeglang-Banten indoviral.id|

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) provinsi Banten dalam hal ini adalah Kepala Sub Bagian Umun dan Kepegawaian disinyalir telah melindungi oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Dinas tersebut yang diduga telah melanggar kedisiplinan pegawai karena menelantarkan istrinya yang sedang mengandung demi perempuan selingkuhan, Oknum tersebut berinisial (Ag).

Peristiwa yang memalukan itu diduga kuat telah dibiarkan oleh pihak KASUBAG Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Banten khususnya, karena tanpa ada tindakan sanksi disiplin. Bahkan Kasubag Umum dan Kepegawaian enggan memberikan komentar atas perilaku Ag ketika dipinta tanggapannya via WhatsApp, begitupun Ag yang tidak memberikan sanggahan atau hak jawab atas pemberitaan sebelumnya.

Perilaku oknum ASN itu yang diduga telah melabrak peraturan Negara yang melakukan pernikahan siri atau perselingkuhan akan dilaporkan oleh saudara Deska yang didampingi Abdul Aziz pihak keluarga korban kepada pihak Inspektorat provinsi Banten supaya ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten serta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang.

“Karena nikah siri tidak diperbolehkan bagi ASN. Dalam PP nomor 45 tahun 1990, yang selanjutnya disebut PP Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, disebut dengan istilah kumpul kebo. Sebelumnya dalam PP nomor 10 tahun 1983 disebut dengan istilah zina,” ujar Deska kepada Awak media.

“Jika seorang Aparat Sipil Negara melakukan nikah siri apalagi perbuatan yang disebut selingkuh, maka hal itu sangatlah melanggar etika seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” imbuhnya.

Lebih lanjut Deska mengatakan, selain yang berinisial Ag, ia juga akan melaporkan para oknum yang menyembunyikan perilaku tidak terpuji itu kepada pihak yang berwenang, karena secara tidak langsung, kata Deska, para oknum yang melindungi perilaku Ag tersebut sama saja kerjasama menutupi tindakan perilaku pelanggaran disiplin ASN.

“Perbuatan Ag yang disinyalir telah melanggar kedisiplinan ASN selama 8 Tahun dan kembali menimpa perempuan berinisial Dn yang belum lama ini dinikahinya dan difitnah telah dihamili orang lain, saya juga akan melaporkan semua oknum yang diduga melindungi perbuatan Ag, karena terbukti tidak adanya tindakan yang membuat jera pelaku tersebut,” pungkas Deska.

(rilis/cepz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *